Kasus PI Rokan Hilir Rp551 Miliar, Kejati Hanya Berhasil Tahan Dirut PT SPRH
Pekanbaru, Detak Indonesia--
Penanganan kasus dugaan Korupsi Dana Particing Interest (PI) sebesar Rp 551 miliar dinilai lamban dan terkesan diulur, padahal semua bukti-bukti sudah jelas sehingga status penanganan dinaikkan menjadi sidik atas kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) pada 11 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT–06/L.4/Fd.1/06/2025, namun sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Riau hanya berhasil menangkap dan menahan Rahman selaku Direktur Utama PT SPRH, sementara itu oknum Z masih bebas dan tidak ada upaya paksa dan daftar pencarian orang dan mantan Bupati Rokanhilir Afrizal Sintong baru dipanggil satu kali.
"Diperkirakan oknum pengacara Z adalah orang sangat penting dalam penanganan kasus ini seperti diketahui pengacara PT SPRH tersebut diduga menerima dana Rp46 miliar untuk membeli kebun kelapa sawit dalam rangka rencana bisnis PT SPRH, berdasarkan kwitansi yang dikeluarkan bendaharawan PT SPRH, ada apa sebenarnya Kejati Riau "membiarkan" oknum Z dan terduga lainnya bebas dan tidak dijemput, apakah Kejati Riau akan menyiapkan kejutan kepada masyarakat atau justru ingin memperlambat penyidikan, penilaian terhadap Penyidik akan menjadi buruk dan kami prihatin sebab ada warga negara yang tidak taat hukum dan melecehkan Lembaga Kejaksaan dengan tidak hadir dan tidak mau bertanggung jawab," sebut Ir Ganda Mora SH MSi selaku Ketua Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST).
Tulis Komentar