Lima Bulan Setelah Naik Sidik, Z Masih Bebas, Apakah Afrizal Sintong Dipanggil Kembali ?

Kasus PI Rokan Hilir Rp551 Miliar, Kejati Hanya Berhasil Tahan Dirut PT SPRH

Di Baca : 2962 Kali
Ketua Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora SH MSi. (tsi)
 

Ganda menambahkan kasus ini sebagai bisa Roll Mode untuk Kejati Riau sebab merupakan kasus yang viral dan cukup menyita perhatian  masyarakat Riau sebab dana berasal dari PT PHR yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir tetapi kemudian dana sebesar Rp551 M tersebut diselewengkan penggunaannya.

Pertanyaan ke Humas Kejati Riau:

1. Sejauh ini penyidikan dari Kejati sudah masuk 5 bulan, sementara sampai saat ini baru Dirut yang berhasil ditahan, apa kendala atau apa strategi Kejati Riau ?
2. Zulkipli sebagai pengacara PT SPRH menerima dana Rp46 M tidak jelas penggunaannya mengapa 3 kali di panggil tak datang tetapi tidak ada upaya paksa? 
3. Apakah ada kemungkinan pemanggilan Afrizal Sintong kembali terkait banyaknya dana PI yang di cairkan tanpa RUPS? (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar