Pejabat DLHK Diperiksa Penyidik Kejati Riau Kasus Alihfungsi Hutan
2. Percepatan digitalisasi perizinan khususnya di sektor usaha hulu Migas
3. Penguatan BUMD, khususnya terkait pengelolaah sampah (RDF/BBJP)
4. Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pembangunan
5. Pemanfaatan e-audit oleh APIP dalam Pengadaan Barang dan Jasa
"Terdapat 1,9 juta hektare (21,4 persen dari luas wilayah) Perkebunan di Provinsi Riau yang teridentifikasi tumpang tindih berdasarkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI). Beberapa perusahaan telah membayar sanksi administratif berdasarkan aturan pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja. Terdapat sekitar 94 perusahaan pelanggar pasal 110 A, yang berpotensi menyumbangkan PNBP sebesar lebih Rp150 miliar. Sementara untuk pelanggar 110 B, tercatat sebanyak 23 perusahaan dengan potensi PNBP hampir Rp800 miliar," kata Pahala Nainggolan kepada wartawan seusai acara tersebut.
Sementara untuk aktivitas pertambangan di dalam Kawasan hutan Riau kata Pahala, berdasarkan IUP dan PPKH terdapat lebih dari 500 hektare aktifitas tambang yang diduga dilakukan lima perusahaan yang melanggar pasal 110 B. Saat ini di Provinsi Riau memiliki hampir 27.000 hektare aktivitas tambang illegal di areal penggunaan lahan lain (APL) yang belum diketahui nama perusahaannya, sehingga belum jelas pengenaan sanksinya. Provinsi Riau, merupakan satu dari lima provinsi piloting Stranas PK. Selain Riau, terdapat Provinsi Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Papua dan Kalimantan Timur yang juga merupakan pelaksana aksi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta, yang didorong Stranas. Diharapkan dengan kegiatan koordinasi ini potensi penerimaan PNBP atas sanksi terhadap Perusahaan di Provinsi Riau yang melanggar dapat semakin optimal.
Tulis Komentar