BUKA HUTAN DAN LAHAN SECARA ILEGAL

Aparat Kehutanan Riau Tangkap Delapan Alat Berat

Di Baca : 3416 Kali
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Rasio Ridho Sani (kiri) dan rombongan meninjau tujuh alat berat ekskavator hasil tangkapan aparat kehutanan Kantor Seksi Wilayah II Balai Penegakan Hukum (Gakum) Lingkunga
[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>-Aparat Kantor Seksi Wilayah II Balai Penegakan Hukum (Gakum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera di Riau terus melakukan pengamanan dan penegakan hukum dengan menangkap delapan alat berat yang beroperasi membuka hutan dan lahan secara ilegal di beberapa lokasi hutan dan lahan di Provinsi Riau.<\/p>\r\n\r\n

Ke delapan alat berat (ekskavator) itu kini diamankan di markas Kantor seksi Wilayah II Balai Penegakan Hukum (Gakum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera Jalan HR Soebrantas Km 8,5 Panam Pekanbaru, Jumat (3\/2\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Kepala Kantor seksi Wilayah II Balai Penegakan Hukum (Gakum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera Eduward Hutapea kepada wartawan menegaskan penangkapan delapan alat berat ini dalam rangka pengamanan kawasan hutan di Riau melalui upaya penegakan hukum.  Mendukung revitalisasi kawasan hutan Teso Nilo dan lain-lain di bawah komando Dirjen Penegakan Hukum LHK Kementerian LHK RI, Rasio Ridho Sani.<\/p>\r\n\r\n

Adapun alat-alat berat yang ditangkap dan diamankan itu antara lain berasal dari kawasan hutan gugusan Hutan Produksi (HP) PT Siak Raya Timber (PT SRT) di Kabupaten Pelalawan dekat Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) dua unit. Kemudian diamankan juga satu unit ekskavator di gugusan Hutan Produksi Terbatas (HPT) PT Siak Raya Timber dekat TNTN.<\/p>\r\n\r\n

Diamankan juga satu unit ekskavator di gugusan hutan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Hutani Sola Lestari, lalu juga ditangkap dua unit ekskavator di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, satu lagi ekskavator yang sudah dimodifikasi menjadi ekskavator kepiting ditangkap di Sorek 1 dan 2 dekat Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan yang sedang membuka lahan seluas 24 hektare.<\/p>\r\n\r\n

Dari delapan alat berat ekskavator yang ditangkap ini, satu di antaranya rusak dan dititip sementara di lapangan. Sedangkan tujuh unit diamankan di markas Kantor seksi Wilayah II Balai Penegakan Hukum (Gakum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera di Riau Jalan HR Soebrantas Km 8,5 Panam Pekanbaru.<\/p>\r\n\r\n

Selain penangkapan alat berat, aparat kehutanan ini juga menertibkan dua lokasi tambang ilegal di Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) dan pelakunya sekarang berstatus terdakwa di pengadilan. Kemudian aparat juga menertibkan perambahan dengan alat berat di Bagan Limau. Perambahan ini sudah P21 dan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.<\/p>\r\n\r\n

Ada juga perambahan di Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan kini dalam penyelidikan, demikian juga di SM Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dan Siak.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Eduward Hutapea, dari analisanya masalah aktivitas illegal logging<\/em> ini ada metamorfosis perizinan atau penguasaan lahan di mana setelah dikuasai lalu dialihkan menjadi kebun kelapa sawit.<\/p>\r\n\r\n

Masalah kasus illegal logging<\/em> di Riau 2017 ini sudah lima kasus P21, dua dari P21 itu sudah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rengat.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/c2mk8\/3-lhk-tangkap-ya.jpg","caption":"Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Rasio Ridho Sani (kiri) dan rombongan meninjau tujuh alat berat ekskavator hasil tangkapan aparat kehutanan Kantor Seksi Wilayah II Balai Penegakan Hukum (Gakum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera Jalan HR Soebrantas Km 8,5 Panam Pekanbaru, Jumat (3\/2\/2017).(Aznil Fajri\/Detak Indonesia.com)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar