Datangi Kejati Riau, Mahasiswa Sorot Perusahaan Sawit, Minta Periksa Mantan Bupati Rohul

Pekanbaru, Detak Indonesia--Massa Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Jumat petang (28/2/2025) mereka mengadukan dan menyoroti perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Rokanhulu, Riau.
Disebutkan massa demonstran, bahwa perizinan berusaha PT Tenara Inti Sawit dan termasuk IUP PT Berkat satu yang diterbitkan oleh mantan Bupati Rokanhulu dalam hal ini DMPTS pada tahun 2020 sangat tegas melanggar peraturan perundang-undangan. Karena berdasarkan RTRW PT Tenara Inti Sawit dan PT Berkat satu wilayahnya berada di Kabupaten Rokanhulu namun informasi yang GMPR dapat lokasi tersebut telah berada di Kabupaten Kampar dan Siak, masih dalam satu wilayah Provinsi Riau, beda kabupaten.
Berdasarkan hal tersebut maka merujuk pada Perpres Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan Pasal 4 butir 2 huruf d "memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa denda administratif serta dilakukan penguasaan kembali.
Dan pasal 7, Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Meminta POKJA Penertiban Hutan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap Bapak Sukiman selaku mantan Bupati Rokanhulu dan Kepala Dinas DMPTSP Kabapaten Rokan Hulu yang menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT Berkat Satu dan PT Tenara Inti Sawit di luar wilayah Kabupaten Rokanhulu.
Tulis Komentar