Izin Diterbitkan di Rohul, lokasi kebun diduga di Kampar dan Siak

Datangi Kejati Riau, Mahasiswa Sorot Perusahaan Sawit, Minta Periksa Mantan Bupati Rohul

Di Baca : 9945 Kali
Aksi GMPR di Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat petang (28/2/2025) minta Kejaksaan Tinggi Riau selidiki perusahaan sawit izinnya diterbitkan di Kabupaten Rokanhulu, namun diduga lahannya berada di Kampar dan Siak. Massa juga minta periksa mantan Bupati Rohul 2020 Sukiman. (azf)
 

2. Meminta Pokja Penertiban Hutan Kejaksaan Tinggi Riau agar memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT Berkat Satu dan PT Tenara Inti Sawit karena diduga telah merugikan Negara.

3. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau mendesak PT Tenara dan PT Berkat Satu membayar sanksi denda administrasi.

4. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan oleh PT Tenara Inti Sawit dan PT Berkat Satu

5. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau melakukan proses penegakan hukum yang secepatnya terhadap PT Tenara dan PT Berkat Satu sebagai pertanggung jawaban hukum, dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap direktur utama. Tembusan Presiden RI, Kejaksaan Agung RI, JAM Pidsus. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar