ALAT BERAT SIAGA DI LAPANGAN 

Rabu, Kebun Sawit PTPN5 Dieksekusi Tumbang!

Di Baca : 3708 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau Rabu (31\/1\/2018) pukul 09.00 WIB segera melaksanakan eksekusi kebun kelapa sawit PTPN 5 seluas 2.823,52 hektare di Sei Batu Langkah Desa Sei Agung Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.<\/p>\r\n\r\n

Semula rencananya dieksekusi Senin 29 Januari 2018 pukul 09.00 WIB. Namun eksekusi ini ditunda dan tetap akan dilaksanakan eksekusi pada 31 Januari 2018 pukul 09.00 WIB berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang diwakili Panitera Muda Perdata Mansyur SH Nomor W4.U7\/278\/HK.02\/I\/2018 tanggal 26 Januari 2018.<\/p>\r\n\r\n

Demikian dikatakan Ketua Yayasan Riau Madani Surya Dharma SAg SH MH kepada Detak Indonesia.co.id<\/em> Selasa (30\/1\/2018). Menurutnya, alat berat sudah siaga (stanby) di lapangan sejak Selasa (30\/1\/2018) dan dalam acara eksekusi Rabu 31 Januari 2018 akan dilakukan langsung penumbangan kebun kelapa sawit PTPN 5 Riau tersebut.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/8veia2c0z3\/30-eksekusi-ptpn-5.ok.jpg","caption":"Foto Ist"},{"body":"

Menanggapi hal ini Humas PTPN 5 Riau, Risky mengirimkan rilis bahwa Kuasa hukum PTPN5 Dr Sadino tidak segan untuk melaporkan pihak-pihak terkait ke DPR RI Komisi III, IV, VI dan KPK yang patut diduga menjadi beching Lembaga Swadaya Masyarakat Riau Madani untuk melakukan eksekusi Perkehunan PTPN5 Riau yang merupakan asset negara karena putusan Pengadilan ini bukan untuk LSM Riau Madani tetapi untuk kepentingan beching. <\/p>\r\n\r\n

"Biar DPR bisa mengetahui masalah yang sesungguhnya. Asset negara saja bisa dimainkan begini dan direkayasa. Tidak menutup kemungkinan kami akan laporkan ke KPK karena kerugian negara Rp170 miliar. Bagaimana LSM Riau Madani bisa membiayai Perkara yang sebesar ini tanpa dukungan becking. Jika mau fair eksekusi ini tidak bisa dilakukan karena masih ada gugatan perlawanan di PN Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau dan Gugatan Perdata di PN Rokan Hulu," kata Dr Sadino SH.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar