PELEBARAN JALAN SIMPANGBARU PANAM

Warga Simpangbaru Panam Protes Rencana Eksekusi Sepihak

Di Baca : 4202 Kali
Pelebaran Jalan HR Soebrantas KM 14.5 hingga Km 16 Panam Pekanbaru ke arah Rimbopanjang Kampar di lintas barat mendapat protes dari Ny Linda pemilik tanah di pinggir jalan itu karena pemilik tanah belum mendapat ganti rugi sesuai nilai NJOP tanah sekarang

Pekanbaru, Detak Indonesia--Rencana penggusuran/eksekusi sepihak oleh Pemko Pekanbaru dengan memakai tangan kekuasaan yudikatif  dari Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Rabu (11/4/2018) dinilai sebagai upaya merampas hak asasi manusia pemilik tanah. 

Hal ini dilontarkan pemilik tanah di Jalan HR Soebrantas Km 14,5 Panam Pekanbaru Linda yang tanah keluarganya di pinggir Jalan HR Soebrantas Simpangbaru Panam Pekanbaru akan digusur paksa Rabu (11/4/2018) tanpa ganti rugi sesuai NJOP terkini. 

Menurut Ny Linda, mulai dari musyawarah tingkat Kecamatan Tampan sampai rapat di Kantor Wali Kota Pekanbaru, tidak pernah sekali pun datang menghadiri TPA Ari Budi salah satu dari Tim Sembilan (Tim Ganti Rugi) begitu kuat membela azmi bahwa tanah yang di ganti rugi milik Azmi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar