KPK Sebut Ratusan Perkebunan di Riau Langgar Pasal 110A dan 110B

Pejabat DLHK Diperiksa Penyidik Kejati Riau Kasus Alihfungsi Hutan

Di Baca : 19951 Kali
Pejabat Gakkum DLHK Riau Agus Suryoko dkk di Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (14/11/2024). (azf)
 

Rabu, 6 Maret 2024 lalu, bertempat di Gedung Juang KPK, Jakarta, Fitur Pengawasan Pengadaan Katalog Elektronik diluncurkan dan disosialisasikan kepada 34 Provinsi dan 11 Kementerian/Lembaga piloting, termasuk Provinsi Riau. Sistem pengawasan Katalog Elektronik ini diharapkan dapat digunakan sebagai tools yang bisa dimanfaatkan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk melakukan analisis terhadap modus-modus transaksi yang terindikasi anomali, di antaranya (1) perubahan harga, (2) transaksi ke penyedia yang sama dan berulang, (3) kecepatan suatu transaksi.

Inspektorat Provinsi Riau telah memiliki 8 akun untuk akses e audit. Namun, hingga 28 Mei 2024, hanya 2 akun yang teridentifikasi pernah masuk ke aplikasi dan belum menghasilkan kertas kerja. Diharapkan setelah koordinasi ini, Inspektorat Provinsi Riau segera memanfaatkan akun dan data yang tersedia. Sehingga mampu mencegah korupsi dalam PBJ di Provinsi Riau.

Untuk diketahui pengusaha perkebunan sawit di Riau bahwa akhir September 2024 batas terakhir pendaftaran kebun sawit dalam kawasan hutan di situs SIPERIBUN. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar