MENAMBANG TANAH TIMBUN TANPA IZIN

Polda Riau Tangkap Operator dan Teli Alat Berat

Di Baca : 1242 Kali
Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua orang dan satu alat berat ekskavator di Tenayanraya Pekanbaru Riau karena menambang tanah timbun tanpa izin. (Foto BudHumas Polda Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki HH (21) selaku operator alat berat dan  RK (54) selaku teli/tukang catat sekaligus pemilik lahan, terkait adanya aktifitas pertambangan berupa penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan di Jalan 70 RT.003 RW.001 Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Kronologisnya, Kamis 11 Mei 2023 Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin oleh Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKP Meki Wahyudi SH SIK MH beserta anggota lainnya menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara berupa melakukan kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait.

Bahwa terkait hal tersebut, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus selanjutnya melakukan penyelidikan di lapangan yang sesuai informasi tersebut. Kemudian tim penyidik berhasil mengamankan/tertangkap tangan terhadap dua orang laki-laki yang mengaku bernama HH (21) selaku operator alat berat dan RK (54) selaku teli/tukang catat sekaligus pemilik lahan terhadap kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait.

Selanjutnya tim penyidik membawa HH dan RK serta barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna orange, satu buah buku catatan besar warna kuning corak batik. Pasal yang disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3/2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar