DISERET KE PENGADILAN NIAGA MEDAN

PT Tor Ganda Dituntut Petani Sumut dan Riau Rp555 Miliar Lebih

Di Baca : 5945 Kali
Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) PT Tor Ganda dipimpin Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Firza Andriansyah SH, Senin (27/11/2023). Putera almarhum DL Sitorus, Sabar Sitorus angkat bicara dalam sidang ini. Ada apa? (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Menurutnya lagi, selama 15 tahun masyarakat Tanjung Medan Rohil Riau ini memperjuangkan hak mereka yang tidak pernah mereka terima sejak penyerahan lahan kepada PT Tor Ganda.

Dikatakannya, hasil kesepakatan bersama penyerahan lahan seluas 4.000 hektare kepada PT Tor Ganda pada 25 Desember 2002 ditandatangani oleh Koperasi Wusku. Kemudian, hasil kesepakatan pengelolaan lahan masyarakat dikelola menjadi lahan produktif, seperti perkebunan kelapa sawit.

“Di mana hasilnya nanti akan dibagi kepada masyarakat, namun hingga saat ini program kemitraan kerjasama yang diharapkan dan inginkan masyarakat itu tidak terwujud serta masyarakat belum ada menerima hasilnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, proses hukum terhadap PT Tor Ganda terus bergulir di Pengadilan Niaga Medan baik dari masyarakat petani dua provinsi di atas, juga sejumlah perusahaan.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar