DISERET KE PENGADILAN NIAGA MEDAN

PT Tor Ganda Dituntut Petani Sumut dan Riau Rp555 Miliar Lebih

Di Baca : 5951 Kali
Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) PT Tor Ganda dipimpin Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Firza Andriansyah SH, Senin (27/11/2023). Putera almarhum DL Sitorus, Sabar Sitorus angkat bicara dalam sidang ini. Ada apa? (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Namun Kuasa Pemohon menampik pernyataan Sabar Sitorus ini dengan menegaskan sidang ini khusus hanya membahas masalah PKPU (verifikasi) piutang PT Tor Ganda, tidak bahas masalah pidana.

Muncul juga dari pernyataan kuasa kreditor, PT Tor Ganda ini juga terafiliasi dengan perusahaan lainnya disebut- sebut ada PT Torus Ganda.

Untuk diketahui, latar belakang perkara niaga PT Tor Ganda ini yang berhasil dihimpun awak media ini di PN Medan, PT Tor Ganda dahulunya membuat perjanjian bagi hasil sawit pola PIR dengan lebih kurang 200 masyarakat petani tempatan di mana masyarakat petani menyediakan lahannya untuk ditanami kelapa sawit, tapi pembagian hasil panen sawitnya tak direalisasikan PT Tor Ganda kepada masyarakat mitranya.

Sidang kasus PT Tor Ganda ini di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sudah digelar beberapa kali beberapa waktu lalu, dan sidang verifikasi piutang digelar Senin siang tadi, 27 November 2023.

Saat ini sedang dilakukan Pendaftaran Tagihan PT Tor Ganda. Di Provinsi Riau masyarakat Rokan Hilir tagih pula janji PT Tor Ganda, karena sudah 15 tahun berlalu tak pernah nikmati hasil panen.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar