Lengkapi Bukti Bukti Tambahan Pelanggaran Etik Oleh Ketua PN Siak

Anggota DPRD Siak Ariadi Tarigan Susul Surat Pengaduan Ke KY

Di Baca : 1566 Kali
ARIADI MERESPON KOMFRENSI PERS YANG DILAKUKAN OLEH KETUA PN SIAK SEHARI SETELAH YANG BERSANGKUTAN MENGIRIM PENGADUAN KE KOMISI YUDISIAL

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia -- Ariadi Tarigan (Anggota Komisi II DPRD Siak) membuktikan keseriusannya dalam melaporkan Ketua PN Siak Ke Komisi Yudisial (KY) yang Ia nilai telah melakukan pelanggaran Etik atas  penunjukan Hakim yang sama dalam perkara yang memiliki kemungkinan adanya komplik kepentingan. 

Untuk menguatkan pelaporan itu, Ariadi Tarigan akan menulis surat penambahan bukti kepada Ketua Komisi Yudisial di Jakarta. Hal ini dijelaskannya melalu relis pers yang diterima awak media, Minggu 08 September 2019

"Bukti bukti ini tidak dapat saya buka ke publik, hal ini sudah menjadi ranah dari Komisi Yudisial yang berhak mengumumkannya nanti bilamana diperlukan" ucap Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Siak itu. 

Ariadi Tarigan menjelaskan, surat tersebut di kirim sebagai respon dari kompers tandingan yang dilakukan oleh Ketua PN Siak satu hari setelah dia melakukan kompers pada hari Senen 19 Agustus 2019 lalu, yang dilakukan pada hari Selasa pada tanggal 20 Agustus 2019 Ketua PN Siak.

"Sedikit miris dengan kompers tersebut, anda bayangkan saja seorang Ketua Pengadilan Negeri melakukan kompers di salah satu café di Siak ini, dan bukannya meluruskan atau memanggil saya secara resmi ke Pengadilan Negeri Siak, padahal anda lihat saya aja kompers di DPRD Siak bukan di luarkan" kata Ariadi Tarigan. 

"Belum lagi substansi yang dibahas dalam kompers tersebut bukannya memberikan klarifikasi yang benar dan sehat kepada masyarakat kenapa Ketua PN tidak menepati janjinya tentang Majlis yang akan ditunjuk dalam perkara atas nama Suratno dan Teten, justru menjalar kemana mana" imbuhnya. 

Lanjut Ariadi "Yang saya laporkan ke KY kan cuma apa alasannya menunjuk satu Majlis yang sama terhadap perkara yang diduga  ada kemungkinan komplik kepentingan kan? Ini hanya soal komitmen saja yang berada dalam ranah Etik, makanya saya lapor ke KY.

"Selanjutnya pada kompers tersebut ketua PN Siak mempertanyakan saya ini sebagai anggota dewan membela masyarakat yang mana? Tentunya ini yang perlu saya klarifikasi. 

"Seharusnya Ketua PN lebih tahu lagi, karena ia yang pegang berkas perkara, kan bisa dilihat disana? Tanya nya lagi. Sudah jelas saya membela masyarakat Siak yang terkena dampak pemberian izin yang diduga tidak benar dan diduga telah digunakan dengan tidak benar" cetus Ariadi Tarigan. 

"Mari kita perinci satu satu, untuk perkara dengan terdakwa Misno bin Karyorejo (terdaftar Nomor 81/Pidsus/2019/PN.Sak) dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Duta Swakarya Indah, diduga telah berkebun tanpa izin pada lahan yang berada diluar izin yang dimiliki PT DSI diluar yang 8000 H. 

"Itukan ditanam diatas lahan masyarakat sengkemang dengan luasan kurang lebih 300an H. Pertanyaan saya, bagaimana perolehan hasil lahan tersebut dengan masyarakat? Kan harus dijelaskan oleh Ketua PN sendiri itu. 

"Bilamana dihubungkan dengan perkara Teten dan Suratno yang sekaligus dalam kapasitas Direktur PT DSI juga, kan jelas perkaranya. Berkaitan dengan dugaan menggunakan izin palsu dengan luasan kurang lebih 8.000 H. Anda lihat sendiri. Pelapornya hanya memiliki lahan yang bersertifikat seluas 80 Hari saja, berapa luas lahan masyarakat lain lagi yang diduga digunakan sebagai surat palsu itu dalam perkara ini? Masih banyak kan? Katanya lagi.

"Bilamama kita dalami didalam izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang menjadi pokok perkara dalam perkara Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Sak dan 116/Pid.B/2019/PN.Sak masing-masing atas nama terdakwa Drs Teten Effendi dan terdakwa Suratno Konadi dari luasan 8000 H tersebut terdapat tanah untuk kepentingan jalan raya yang terbentang dari Siak Ke Dayun dan Siak ke Gasib yang semula milik masyarakat dan diganti rugi kepada masyarakat yang menggunakan uang Negara" ucapnya. 

Bilamana kita bahas ini bisa kacau nantinya.  Kalau misalnya kita tidak meluruskan hukum tentang izin yang digunakan ini lalu tiba tiba kebijakan Pemkab Siak yang memberikan ganti rugi lahan seluas 54 H ini akan masuk keranah Tipikor nantinya? Tanyanya lagi. (Rls)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar