LSM Perisai Riau Datangi Komisi Yudisial dan Bawas MA, Minta Ketua PN Siak Diperiksa!
Jakarta, Detak Indonesia -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Perisai Riau, melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Siak, Riau, Ikha Tina SH MHum, ke Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI, Kamis (15/9/2022).
Selain melaporkan Ketua PN Siak, DPP LSM juga melaporkan Panitera PN Siak Sumesno, Humas PN Siak Mega Mahardika, dan Juru Sita PN Siak.
Didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengatakan, laporan ini terkait masalah Constatering dan Eksekusi terhadap perkara Perdata Nomor 04/Pdt.eks- pts/2016 PN Siak antara PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) selaku Pemohon Eksekusi melawan PT Karya Dayun (PT KD) sebagai Termohon Eksekusi.
"Bahwa Pengadu LSM Perisai Riau adalah selaku Penerima Surat Kuasa dari Indriani Mok dan kawan-kawan (Cs) yang ditandatangani pada 23 Juli 2022. Di mana Indriani Mok Cs adalah Pemilik tanah/kebun yang telah memiliki
legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Riau," tegas Sunardi.
Tulis Komentar