Constatering dan Eksekusi di objek yang salah, jelas perbuatan melawan Undang-Undang 

LSM Perisai Riau Datangi Komisi Yudisial dan Bawas MA, Minta Ketua PN Siak Diperiksa!

Di Baca : 607 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY) Jalan Salemba Raya Jakarta, Kamis (15/9/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Jakarta, Detak Indonesia -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Perisai Riau, melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Siak, Riau, Ikha Tina SH MHum, ke Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI, Kamis (15/9/2022).

Selain melaporkan Ketua PN Siak, DPP LSM juga melaporkan Panitera PN Siak Sumesno, Humas PN Siak Mega Mahardika, dan Juru Sita PN Siak.

Didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengatakan, laporan ini terkait masalah Constatering dan Eksekusi terhadap perkara Perdata Nomor 04/Pdt.eks- pts/2016 PN Siak antara PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) selaku Pemohon Eksekusi melawan PT Karya Dayun (PT KD) sebagai Termohon Eksekusi.

"Bahwa Pengadu LSM Perisai Riau  adalah selaku Penerima Surat Kuasa dari Indriani Mok dan kawan-kawan (Cs) yang ditandatangani pada 23 Juli 2022. Di mana Indriani Mok Cs adalah Pemilik tanah/kebun yang telah memiliki
legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Riau," tegas Sunardi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar