SURAT DITEMBUSKAN KE KAPOLRI DI JAKARTA

Rencana Constatering-Eksekusi Meresahkan Warga, DPP LSM Perisai Riau Mohon Perlindungan Hukum Polres Siak

Di Baca : 768 Kali
Pelaksanaan pencocokan/constatering dan eksekusi lahan yang gagal dilaksanakan Pengadilan Negeri Siak tempo lalu dan rencananya akan dicoba lagi dilakukan kembali pada Rabu 19 Oktober 2022 namun warga setempat saat ini sudah siaga. (dok. azf/Detak Indones

Siak, Detak Indonesia--Beredarnya informasi bahwa Pengadilan Negeri (PN) Siak akan melaksanakan pencocokan/constatering dan eksekusi kedua setelah pertama gagal tempo lalu terhadap lahan masyarakat yang telah memiliki SKT, SKGR, Sertifikat Hak Milik (SHM) membuat resah masyarakat Dayun Siak. 

Menindaklanjuti Surat Kuasa dari Indriany Mok dkk yang diberikan kepada DPP LSM Perisai Riau pada 23 Juli 2022, bahwa Pengadilan Negeri Siak di Siak Sri Indrapura merencanakan kegiatan constatering dan eksekusi atas perkara Nomor : 04 / Pdt. Eks-Pts/PN Siak Jo. Nomor : 158 PK/PDT/2015 Jo. Nomor : 2848 K/ PDT/2013 Jo. Nomor : 59/PDT/2013/PTR Jo Nomor : 07/Pdt. G/2012/PN. Siak yang agendanya akan dilaksanakan Rabu 19 Oktober 2022.

Bahwa rencana kegiatan constatering dan eksekusi yang direncanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak atas Pemohon PT Duta Swakarya Indah dan termohon PT Karya Dayun, maka kami bertindak mewakili para Pemilik Tanah yang memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik yakni Indriany Mok Dkk, memohon kepada Bapak Kapolres beserta seluruh jajaran untuk memberikan Perlindungan Hukum kepada para Pemilik Tanah/Kebun yang dijadikan sasaran constatering dan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak, karena objek sasaran bukan tanah/kebun milik PT Karya Dayun dan bukan izin perkebunan milik PT Duta Swakarya Indah, akan tetapi lahan yang dijadikan sasaran objek Constatering dan Eksekusi adalah lahan/tanah milik orang lain yakni Indriany Mok Dkk.

Warga Desa Dayun Siak, Riau berjaga-jaga di lahannya yang akan dilakukan pencocokan/constatering dan eksekusi oleh PN Siak untuk PT DSI milik Mery yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar