SURAT DITEMBUSKAN KE KAPOLRI DI JAKARTA

Rencana Constatering-Eksekusi Meresahkan Warga, DPP LSM Perisai Riau Mohon Perlindungan Hukum Polres Siak

Di Baca : 1714 Kali
Pelaksanaan pencocokan/constatering dan eksekusi lahan yang gagal dilaksanakan Pengadilan Negeri Siak tempo lalu dan rencananya akan dicoba lagi dilakukan kembali pada Rabu 19 Oktober 2022 namun warga setempat saat ini sudah siaga. (dok. azf/Detak Indones

3. Bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Siak telah memberikan klarifikasi melalui surat nomor : 
271/13-14.08/XI/2016 tanggal 23 November 2016 yang isinya menjelaskan bahwa lahan yang rencana dilakukan eksekusi sampai saat ini belum ada terdaftar atas nama PT Karya dayun, foto copi surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak No. 271/13-14.08/XI/2016 tanggal 23 November 2016 ada dilampirkan. 

4. Bahwa terhadap permasalahan rencana constatering dan eksekusi atas Putusan Nomor : 04/Pdt. Eks-Pts/PN Siak Jo. Nomor : 158 PK/ PDT/2015 Jo. Nomor : 2848 K/PDT/2013 Jo. 
Nomor : 59/PDT/2013/PTR Jo Nomor : 07/Pdt. G/2012/PN Siak, Kami telah membuat Pengaduan ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, yang mana di dalam penjelasan yang disampaikan oleh Komisi Yudisial RI, apabila terdapat indikasi Pelanggaran Kode Etik maka Komisi Yudisial RI akan meneruskan data Pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan saat ini kami telah menerima Surat dari Ketua Komisi Yudisial RI yang isinya meneruskan Pengaduan kami kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sesuai Surat nomor : 1520/PIM/LM.03/08/2022 tanggal 26 Agustus 2022, sebagaimana foto copi surat ada dilampirkan. 

5. Bahwa kami telah mengirimkan surat Nomor : 064/DPP/LSM-P/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022 yang kami tujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak perihal mohon Surat Keterangan dan Penegasan dan saat ini sedang menunggu proses jawaban terhadap surat tersebut, dan kami telah melampirkan Peta Lokasi untuk dilakukan pengecekan bahwa di dalam peta yang Kami lampirkan sesuai titik koordinat tidak ada surat-surat milik PT Karya Dayun dan tidak ada Hak Guna Usaha milik PT DSI, hal ini kami maksudkan agar pihak Pengadilan Negeri Siak tidak salah jalur dalam penerapan Constatering dan Eksekusi, karena lahan yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi atas Pemohon PT DSI adalah lahan milik PT Karya Dayun yang terletak di Km 8 Desa Dayun, ada foto copy bukti tanda terima Surat Nomor : 064/DPP/LSM-P/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022 dilampirkan. 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar