SURAT DITEMBUSKAN KE KAPOLRI DI JAKARTA

Rencana Constatering-Eksekusi Meresahkan Warga, DPP LSM Perisai Riau Mohon Perlindungan Hukum Polres Siak

Di Baca : 1716 Kali
Pelaksanaan pencocokan/constatering dan eksekusi lahan yang gagal dilaksanakan Pengadilan Negeri Siak tempo lalu dan rencananya akan dicoba lagi dilakukan kembali pada Rabu 19 Oktober 2022 namun warga setempat saat ini sudah siaga. (dok. azf/Detak Indones

6. Bahwa selanjutnya secara administrasi dasar legal standing dari PT Duta Swakarya Indah sebagaimana disebut dalam amar putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 158 PK/PDT/2015 PT DSI tanggal 07 September 2015 yaitu SK Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 
tertanggal 6 Januari 1998 berdasarkan Putusan PK MA RI Nomor : 198.PK/TUN/1998 tanggal 12 Januari 2017 secara administrasi PT Duta Swakarya Indah tidak lagi memiliki kepentingan oleh karena SK Nomor : 17 /Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tidak ada hubungan hukum lagi dengan PT Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon Eksekusi, hal ini dibuktikan bahwa PT Duta Swakarya Indah baru mengajukan proses pengukuran ke Kanwil BPN Provinsi Riau yang suratnya dikirim dari Kantah Siak tanggal 17 Maret 2022 dengan luasan ± 916 hektare (penjelasan dari Kabid Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Provinsi Riau) dan luasan yang diajukan untuk Hak Guna Usaha tidak lagi berpedoman kepada Pelepasan Kawasan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan sesuai SK Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.

Berdasarkan uraian yang kami sampaikan tersebut di atas, kami memohon kepada Bapak Kapolres Kabupaten Siak, agar kiranya constatering dan eksekusi atas nama Pemohon PT Duta Swakarya Indah dan Termohon Eksekusi PT Karya Dayun yang akan dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak pada Rabu tanggal 19 Oktober 2022, Kami memohon kepada Bapak Kapolres Siak untuk dapat memberikan perlindungan hukum serta memberikan penjelasan dan penegasan kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak agar menghentikan sandiwara tentang constatering dan eksekusi ini. Mengingat lahan yang dijadikan objek sasaran tersebut bukan milik PT Karya Dayun dan tidak berada di Km 8, yang mana Indriany Mok Dkk memiliki lahan/kebun tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku di bidang Pertanahan di Negara RI, dan saat ini Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kebun milik Indriany Mok Dkk sedang 
dalam Hak Tanggungan pihak Bank hal mana tentang permohonan ini Kami ajukan karena Kami cinta kedamaian serta kepedulian Kami untuk saling menjaga ketentraman dan ketertiban umum, mengingat apabila Ketua Pengadilan Negeri Siak masih saja memaksakan kehendak untuk melaksanakan putusan di lokasi yang salah objek, maka Kami khawatirkan dapat menimbulkan keributan dan terjadinya konflik yang berkepanjangan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar