diganggu dan di kejar-kejar oleh pelaku, pelaku bawa senapan angin

Orang Tua Korban Desak Polsek Berastagi Tangkap Dua Orang Pelaku Penganiayaan

Di Baca : 1896 Kali
Roslin Br Simbolon bersama Putra nya Dedi Andrian Panjaitan, berharap Unit Reskrim Polsek Berastagi tangkap pelaku penganiayaan, Jumat (27/3/2026).(Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Berastagi, Detak Indonesia--Orang Tua korban penganiayaan Roslin Br Simbolon (55) desak pihak Unit Reserse Kriminal (Unitreskrim) Polsek Berastagi Polres Tanah Karo, Sumut segera menangkap dan menahan kedua pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Dedi Andrian Panjaitan (22), warga Gang Ester IV, Desa Raya Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Desakan itu disampaikan orangtua korban, Roslin Br Simbolon kepada Detak Indonesia.co.id, Jumat (27/3/2026).

Dirinya menuturkan, kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan Putra Nainggolan bersama Efram Nainggolan melakukan pemukulan menggunakan tangan terhadap anaknya Dedi yang terjadi Rabu 11 Maret 2026 lalu. Mengakibatkan pelapor mengalami bagian kening kiri bengkak dan goresan luka di mata sebelah kiri, bibir sebelah kanan bengkak, begitu juga kakak korban pelapor yang bernama Devi Astiani Br Panjaitan mengalami cedera di siku dan di cekik leher oleh terlapor yang bernama Putra Nainggolan atas kejadian tersebut mengalami mata sebelah kiri bengkak. 

Akibat peristiwa tersebut kami sepakat membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/III/2026/SPKT/POLSEK BERASTAGI/POLRES KARO/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 11 Maret 2026 pukul 14.38 WIB bertempat di kantor Kepolisian di atas pada hari, tanggal ditandatangani surat tanda penerimaan Laporan Pengaduan. 

Dijelaskan Roslin, penganiayaan dan pengeroyokan kedua anaknya berawal ketika pelapor korban di telepon adiknya yang bernama Deby Anggitasya Br Panjaitan yang masih di bawah umur mengatakan jemput dulu aku di persawahan kurmak karena diganggu dan di kejar-kejar oleh Efram Nainggolan dan mengucapkan kata-kata tidak senonoh mengajaknya berhubungan badan alias hampir diperkosa, selanjutnya pelapor dan kakaknya yang bernama Devi Astiani Br Panjaitan menjemput adiknya di persawahan kurmak. 

Sesudah dijelaskan peristiwa tersebut kepada abang kandungnya Dedi, Kemudian Dedi mendatangi pelaku Efram Nainggolan dan mengatakan kenapa kau ganggu adik saya, pelapor mempertemukan Deby dengan Efram dan terjadilah perdebatan mulut dan terlapor Putra Nainggolan melakukan pemukulan berulang-ulang menggunakan tangan mengakibatkan pelapor mengalami cidera serius di bagian kepala.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar