ASN Korupsi Harus Disanksi Tegas

Kejaksaan Diminta Jangan Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Meranti

Di Baca : 3507 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia--Koordinator Pusat Indonesian Corruption Investigation, H Darmawi meminta aparat hukum di Riau dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk tetap melanjutkan dan jangan menghentikan kasus dugaan korupsi Pokok Pikiran Ketua DPRD Kabupaten Meranti Provinsi Riau tahun anggaran 2017.

Hal ini ditegaskan H Darmawi Jumat (26/7/2019) setelah membaca salah satu media  online di Pekanbaru.

Menurut H Darmawi mana bisa kasus hukum yang psudah memenuhi unsur pidana korupsi dihentikan kalau itu merugikan negara.

Alasan akan berkurang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Meranti, Riau kalau masuk penjara lagi ASN lainnya, itu bukan alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum. Kalau ini alasannya tak logis, akan banyak peluang koruptor melakukan korupsi.

"Walaupun dihukum ASN pelaku koruptor dan dipecat dari ASN, puluhan bahkan ratusan dan ribuan calon pengganti ASN sudah antre menunggu di belakang sekarang ini. Makanya ASN yang korupsi disanksi tegas saja," tegas Darmawi.

"Dan ini aneh Kejati Riau kenapa bisa lunak begini. Ada apa ini? Kalau begitu Saya akan telepon Kajati Riau, kenapa penegak hukum membiarkan adanya kerugian negara," kata H Darmawi yang juga aktivis LSM Lingkungan pernah tampil di Indonesian Lawyer Club (ILC) tahun 2015 saat Riau dihantam bencana kabut asap karhutla dahsyat t2015 lalu.

Seperti dilansir media online Cakaplah.com, Kamis (25/7/2019), kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat labor salah satu sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti Riau dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan.

Perkara proyek pengadaan yang merupakan Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan itu saat ini penanganannya diserahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Meranti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Riau melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Zia Ul Fattah Idris SH mengatakan  kasus Pokir labor sekolah itu ditangani oleh Kejati Riau. Namun pihaknya mengaku mendapat usulan dari kepala daerah agar tidak ditindaklanjuti walaupun terjadi kerugian negara.

"Kalau masalah Pokir ini awalnya orang Kejati yang melakukan penyelidikan. Nah kemarin ada usulan dari kepala daerah kalau memang masih bisa diselesaikan ya lewat APIP saja," kata Zia.

Permintaan itu kata Kasi Intel, dikarenakan kepala daerah mengaku di Kepulauan Meranti, Riau masih kekurangan ASN, sehingga jika harus berhadapan dengan hukum, ASN menjadi semakin berkurang.

"Jangan ASN kami yang dimasukkan terus semua, saya kekurangan ASN," ujar Zia menirukan kata kepala daerah.

"Kita sampaikan ke Kejati, dan orang Kejati masih menerima usulan kami. Sehingga kasus itu diserahkan ke APIP," ujarnya.

Menurut Zia, berdasarkan rekomendasi dari APIP, pihak yang bersangkutan diharuskan membayar kerugian negara, walaupun sampai saat ini harus dibayar dengan menyicil.

Sebelumnya, pengadaan Laboratorium Multimedia Wireless Portabel Berbasis Software tingkat Sekolah Dasar (SD) diduga ada tindakan korupsi yang merugikan negara kerena terdapat kelebihan anggaran negara.

Proyek pengadaan yang diduga dikorupsi ini dikerjakan pada 2017 lalu oleh CV Ikbal Jaya, dengan anggaran Rp1.472.583.000 terdapat beberapa permasalahan yakni, distributor tidak berani menunjukkan harga sebenarnya dari perangkat lunak tersebut. Harga terlalu tinggi sebagai acuan HPS. Tidak ada perbandingan harga dari beberapa distributor atau pabrikan lainnya.

Dari kasus ini pihak Kejaksaan sudah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangannya.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar