Rencana Constatering-Eksekusi Meresahkan Warga, DPP LSM Perisai Riau Mohon Perlindungan Hukum Polres Siak
Untuk itu sebagai bahan masukan dapat Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon Constatering dan Eksekusi yakni PT Duta Swakarya Indah adalah perusahaan yang beroperasi namun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan PT DSI mulai beraktifitas menekuni usaha perkebunan sawit sekira tahun 2010 setelah mengantongi IUP tahun 2009, sedangkan jauh-jauh hari sebelum PT DSI melaksanakan aktivitas di bidang perkebunan sawit, masyarakat telah bercocok tanam sawit di lokasi tanah yang ditetapkan menjadi tanah terlantar dengan diberikan tanda bukti kepemilikan dari Pemerintahan setempat berupa SKT, SKGR dan Sertifikat dari Instansi Pertanahan, hal ini disebabkan karena Pelepasan Kawasan yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan atas
nama PT DSI melalui Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 17/Kpts-II/1998 Tanggal 6 Januari 1998, yang mana pihak PT DSI tidak lagi memanfaatkan lokasi Pelepasan Kawasan tersebut, dan sejak tahun 1998 ketika PT DSI dibebani untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu 1 (satu) tahun, akan tetapi jewajiban dari PT DSI berupa Pengurusan HGU tidak kunjung diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, bahkan 23 (dua puluh tiga) tahun, maka lewat 1 tahun Izin Pelepasan kawasan tidak lagi berlaku untuk PT DSI, dan sejak itulah maka Pemerintahan menetapkan lokasi tanah yang telah diberikan Pelepasan Kawasan menjadi Tanah Terlantar (dapat dilihat berdasarkan Surat Penolakan dari Bupati Siak pada tahun 2003 dan 2004 yang dahulu selaku Bupati dijabat oleh Arwin AS SH, ada dilampirkan fotocopy suratnya.
2. Bahwa Berita Acara Ekspose Hasil Pengukuran Batas Bidang tanah PT Duta Swakarya Indah di Kantor Badan Pertanahan RI pada 14 Agustus 2012, bahwasanya PT DSI telah menyetujui apabila terdapat penguasaan/pemilikan oleh pihak lain yang ditemukan pada pemeriksaan tanah untuk dikeluarkan (enclave), foto copi surat ada dilampirkan.
Tulis Komentar