PROSES LELANG PEMBANGUNAN TPA

PT Noor Lina Indah Menang Lelang Paket di Atas Kemampuan Dasar

Di Baca : 7767 Kali
Foto net

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Proses lelang Pembangunan TPA Kabupaten Kuantan Singingi Riau diduga kuat telah melabrak aturan hukum yang ada. Kelompok Kerja (Pokja) lelang dan Pejabat Pembuat Komitmen serta Satuan Kerja diduga kuat telah mengangkangi aturan hukum yang ada.
 
Menurut keterangan diperoleh wartawan, lelang tersebut dimenangkan oleh PT Noor Lina Indah. Perusahaan asal Surabaya ini tidak memenuhi syarat lantaran hanya memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk sub bidang jasa pelaksana konstruksi instalasi pengolahan air minum dan air limbah serta bangunan pengolahan sampah (SI 002) Rp6.698.000.000.
 
Padahal, pekerjaan konstruksi Pembangunan TPA Kabupaten Kuantan Singingi milik Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman Riau di instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu, tercantum dengan nilai pagu paket Rp20 miliar, serta nilai HPS paket sebesar Rp 17.350.000.000.
 
Sesuai dengan Perpres Nomor 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa, serta beberapa beleid perubahannya, suatu perusahaan hanya bisa mengerjakan pekerjaan dengan nilai sesuai dengan angka Kemampuan Dasar (KD) yang dimiliki oleh perusahaan itu.
 
Perihal lelang pekerjaan tersebut, tercantum pada situs LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan kode lelang 41030064. Pekerjaan tersebut diketahui juga dibiayai dengan APBN Tahun Anggaran 2018.
 
Masih menurut informasi pada laman LPSE Kementerian PUPR itu, lelang dimulai pada 6 April 2018 dan berakhir pada 9 Mei 2018.
 
Sementara itu, Informasi mengenai Kemampuan Dasar (KD) PT Noor Lina Indah tercantum secara terbuka pada situs internet www.lpjk.net.
 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar