MELAWAN PETUGAS SAAT DEMO 4 NOVEMBER 2016

Subuh DInihari, Polri Tangkap Lima Anggota HMI

Di Baca : 1784 Kali
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian
[{"body":"

JAKARTA (DETAKINDONESIA.COM)-Lima orang yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ikut dalam aksi demo 4 November 2016 di Istana Negara Jakarta, ditangkap aparat Polri Selasa dinihari (8\/11\/2016) dari berbagai tempat kos mereka di Jakarta.<\/p>\r\n\r\n

Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada wartawan di Kampus PTIK Jalan Tirtayasa Jakarta Selatan dekat Blok M usai acara pengarahan dari Presiden Jokowi di Kampus PTIK itu, Selasa siang (8\/11\/2016) menjelaskan kelima aktivis HMI itu mereka diamankan dengan sangkaan melakukan perlawanan terhadap petugas memakai alat-alat pukul.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Tito, kalau mereka demo kecil-kecilan dan memberitahukan itu tidak masalah. Masyarakat kita juga rasional dalam berfikir. Kalau mau demo tujuannya apa, alasannya harus jelas.<\/p>\r\n\r\n

"Jangan demo hanya emosional saja, apalagi hanya untuk meramai-ramaikan saja, kasihan masyarakat yang terganggu jalannya," sebut Kapolri.<\/p>\r\n\r\n

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada Detak Indonesia.com<\/em> di kampus PTIK Jakarta siang tadi menjelaskan terkait kerusuhan dan penjarahan mini market di Penjaringan Jakarta Utara menurut Kombes Awi bahwa Senin kemarin (7\/11\/2016) aparat polisi sudah menangkap tujuh orang.<\/p>\r\n\r\n

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif 1 x 24 jam, tiga cukup alat bukti ditingkatkan jadi tersangka. Kemudian yang satu karena positif narkoba diserahkan ke Polres Jakarta Utara. Total kasus pengrusakan, penjarahan, pembakaran kendaraan motor wartawan,  atau perlawanan terhadap petugas ada 14 orang tersangka," kata Kombes Awi.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Kombes Awi peran mereka ikut menjarah, ikut membakar kendaraan wartawan TVOne<\/em>, ada juga yang melawan petugas. Ancaman pidananya macam-macam. Kasus penjarahan bisa dikenai sanksi pidana pasal 363 ancaman 7 tahun penjara. Mereka ini tidak ada kaitan dengan demo 4 November 2016. Dan masalah anggota HMI yang melawan\/mengeroyok bersama-sama terhadap petugas saat aparat polisi menjalankan tugas pengamanan demo 4 November 2016 di depan Istana Negara Jakarta diancam pidana pasal 170.<\/p>\r\n\r\n

Pelaku ini ikut-ikutan, namun akibat adanya demo itu ada kerusuhan, ada yang memprovokasi, ini yang sedang dicari siapa provokatornya. Ada yang dari Muarakarang, tanahputih, Pasar Ikan dekat Luar Batang. Usia pelaku antara 16-22 tahun.<\/p>\r\n\r\n

Hingga saat ini aparat polisi masih tetap bergerak terus, menganalisa, meneliti digital forensik dari saksi-saksi sebelumnya 10 orang yang sudah dilepaskan itu maka bisa tersangkakan beberapa pelaku patut diduga melakukan pidana selama demo kemarin khususnya melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas.<\/p>\r\n\r\n

"Kami masih terus menganalisa, melakukan pemeriksaan, dan sudah lima aktivis HMI yang diamankan terkait aksi demo kemarin. Polisi mengkonstruksikan siapa berbuat apa dari situ kita bisa mencokok satu-persatu dari beberapa tempat di wilayah Jakarta Selatan, di kos-kosannya, ada juga di Tugu Proklamasi. Mereka tergabung dalam HMI dan beberapa mahasiswa dari berbagai universitas di Jakarta," ujar Kombes Awi.<\/p>\r\n\r\n

Terkait masalah Ahmad Dhani yang dituding menghina presiden, menurut Kombes Awi hal ini sedang dilakukan verifikasi. Karena hal ini baru beberapa hari lalu. Deliknya sendiri delik aduan. Tentunya harus korban yang membuat laporannya. Dalam hal ini bukan keabsahan videonya yang perlu dilihat tapi perbuatan pidananya itu apa. Kalau perbuatannya penghinaan, maka korbannya yang harus melapor, yang merasa dihina harus melapor.<\/p>\r\n\r\n

Khusus unggah video Ahok di Pulau Seribu oleh Buni Yani menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi m bahwa Buni sudah dimintai keterangannya atas dugaan fitnah dan nanti pihak Bareskrim yang akan ekspos karena masih menunggu beberapa saksi ahli. Karena ini terkait dengan video yang diunggah Budiyani dan kasus penistaan agama jadi satu di Bareskrim Mabes Polri.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Kombes Awi, terkait dengan plesetan video yang bilang Kapolda menghasut massa FPI menurut Kombes Awi cerita sebenarnya adalah Pak Kapolda Metro Jaya itu sesudah aksi dorong-dorongan massa demo itu, beliau berjalan ada beberapa orang massa FPI beberapa orang tanya Kapolda. Lantas Kapolda bilang kenapa nggak ditangkap saja, karena kesepakatannya begitu.<\/p>\r\n\r\n

"Maksudnya apa? Kapolda Metro Jaya ini Irjen Pol M Iriawan ini saat sebelum dilakukan demo sudah beberapa hari sebelumnya Kapolda, Pangdam Jaya, dan saya sendiri ada di situ saksinya. Habib Riziq omongannya begitu menjamin tidak akan ada kerusuhan nanti laskar saya yang akan mengamankan kiri-kanan pendemo. Nanti jika ada rusuh, Saya yang akan mencopot, laskar Saya yang akan mencomot dan laskar saya yang akan menangkapnya. Polisi nggak boleh masuk ke barisan. Itu sudah komitmen, sudah konsensus. Makanya Pak Kapolda Metro Jaya bilang begitu kenapa nggak kamu tangkap, kan wanprestasi kan, ingkar janji kan, gitu loh. Sebenarnya Pak Kapolda itu nagih itu, Kenapa nggak kamu tangkap. Tapi ada yang memplesetin bilang Kapolda provokator, padahal itu sudah kejadian. Itu nanti bisa kena hackspeak jika tak mau minta maaf kepada Kapolda, yang mengunggah ini sudah kita ketahui,"  terang Kombes Awi.(ri)<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/ljtsr\/8-tito2-ya.jpg","caption":"Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar