Waspada, Agar Hal Semacam Ini Tidak terjadi Lagi

Bawa Pergi Motor Tanpa Izin Pemilik, Ditangkap Polisi Kandis

Di Baca : 2984 Kali
Tersangka ZR dan barang bukti motor

Kandis, Detak Indonesia--Kepolisian Polsek Kandis Kabupaten Siak Riau kembali dan berhasil lagi ungkap Tindak Pidana Penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT BM 5306 IQ di wilayah Hukum Polsek Kandis.

Kejadian Jum'at, 31 Juli 2020 sekira pukul 09.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara di jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 77 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau tepatnya di warung mie Aceh milik korban SI

Kronologis kejadian menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH, Sabtu 05 September 2020 sekira pukul 20.30 WIB telah datang ke Polsek Kandis seorang laki- laki mengaku atas nama SI melaporkan telah terjadi tindak pidana penggelapan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar