DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Mantan Bupati Siak, PT DSI, Kadis Hutbun Siak Dilaporkan ke Kejati Riau

Di Baca : 1787 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli menyampaikan surat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Riau sehubungan penerbitan Izin Lokasi berupa Keputusan Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desembe

 

Uraian Singkat Permasalahan.
Bahwa tindak pidana Korupsi yang selama ini terjadi, tentunya merugikan keuangan Negara, dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, hal inilah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat terhadap keberadaan PT DSI yang pada permasalahan awal adalah terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan hutan seluas 13.532 hektare yang terletak di Kelompok Hutan S Mempura, S Polong Kabupaten Daerah TK II Bengkalis (sekarang Kabupaten Siak) Provinsi Daerah TK I Riau dan saat ini masuk di Wilayah Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau atas nama PT DSI.

Bahwa setelah dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 hektare tersebut, Pihak PT DSI tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai pada ketentuan yang tercantum dalam isi Surat Keputusan, sehingga oleh Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan telah memberikan Surat Teguran dan Peringatan I dan II, namun oleh yang bersangkutan yakni PT DSI tidak merespon dan tidak melaksanakan sesuai dalam isi Surat Peringatan, SK Menteri Kehutanan tersebut tidak lagi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak tahun 2002 -2011 yang telah disahkan.

Atas hal tersebut setelah ditetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak 2002-2011 untuk selanjutnya di tahun 2003 Perusahaan PT DSI mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Lokasi yang ditujukan kepada Bupati Siak yang pada waktu itu dijabat oleh Arw SH, dan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dengan tegas telah ditolak oleh Bupati dikarenakan lokasi yang dimohonkan tidak lagi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor : 1 tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak, serta telah dijelaskan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 telah HABIS masa berlakunya, ditambah lagi adanya Surat Keputusan Menteri Penggerak Dana, BKPMD Pusat Nomor : 284/I/PMDN/1995 tanggal 29 Mei 1995, yang menerangkan bahwa Persetujuan itu telah batal dengan sendirinya karena telah habis masa berlakunya.

Terhadap penerbitan Izin Lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Siak ARW SH berupa Keputusan Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 Tanggal 6 Desember 2006 untuk tanah seluas 8.000 hektare telah memenuhi Penyalahgunaan Wewenang (abuse of power) berupa perbuatan oenyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar