DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Mantan Bupati Siak, PT DSI, Kadis Hutbun Siak Dilaporkan ke Kejati Riau

Di Baca : 1783 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli menyampaikan surat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Riau sehubungan penerbitan Izin Lokasi berupa Keputusan Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desembe

4. Foto copy Peringatan II tindak lanjut SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan atas nama PT. DSI Nomor : S.324/Menhut-VII/PW/2004 tanggal 19 April 2004, dan Peringatan ke 2 ini hanya berlaku selama 30 hari kerja.
5. Foto copy Surat balasan dari Bupati Siak atas Permohonan Izin Lokasi dari PT DSI Nomor : 
02.04/X/630/VI/2004 tanggal 12 Juni 2004 yang di TOLAK dikarenakan tidak sesuai lagi dengan Ketentuan dan Peraturan yang berlaku khususnya terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak.

6. Foto Copy Peta RTRW Kabupaten Siak 2002-2011, yang membuktikan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 17/Kpts-II/1998 Tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 hektare atas nama PT DSI tidak lagi sesuai Peruntukannya.
7. Foto Copi Keputusan Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 Tanggal 6 Desember 2006. 

Kesimpulan, terhadap perbuatan PT DSI yang memohonkan izin atas lahan yang masuk dalam surat izin pelepasan kawasan hutan hingga diterbitkannya izin lokasi berdasarkan surat 
Keputusan Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 yang diketahui lahan tersebut adalah lahan yang dikuasai Negara, terlibat adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan pasal 2 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

"Demikian pengaduan ini disampaikan, sebagai dasar dan langkah awal untuk mengusut para
pelaku koruptor yang jelas dapat merugikan keuangan Negara dan terampasnya hak-hak
kepentingan sosial dan kemasyarakatan, dan atas kerjasama yang baik diucapkan terimakasih," jelas Sunardi SH. Surat pengaduan ini juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Ombudsman RI di Jakarta.

Sebelumnya pada 24 Maret 2022 lalu masyarakat Desa Sengkemang, warga Siak Seri Inderapura, mahasiswa dan massa Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Riau serta Tim LSM Perisai Riau telah melancarkan aksi unjukrasa damai ke Pengadilan Negeri (PN) Siak yang ditujukan ke mantan Ketua PN Siak Rozza El Afrina SH karena yang bersangkutan sudah dimutasikan ke Jawa Tengah tapi masih mengeluarkan surat-surat penting di PN Siak. Bukti-bukti ada disimpan sama Ketua LSM Perisai Riau. 

Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH, massa IPK Riau, warga pemilik kebun di Siak Seri Inderapura dan mahasiswa saat demo di Kantor Bupati Siak, Kamis (24/3/2022)

Setelah dari PN Siak, massa demonstran yang jumlahnya ratusan juga mendatangi Kantor Bupati Siak mengadukan hal sama dan massa diterima Asisten I Pemkab Siak Fauzi Asni. Sementara ke DPRD Siak hanya disampaikan surat-surat dan dokumen berkaitan dengan hal di atas, massa tak sempat demo di sini karena hari sudah sore. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar