KURIR DAPAT PERINTAH DARI DALAM LAPAS LAMPUNG

Dua Terdakwa Sabu 10 Kg Divonis Mati di Riau

Di Baca : 4919 Kali
Dua orang terdakwa sabu 10 kilogram, saat menjalani persidangan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, Rabu (26/9/2018). (Devon/Detak Indonesia.co.id)

Bengkalis, Detak Indonesia-- Rabu (26/9/2018), di Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dua orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.

Dua orang terdakwa tersebut M Hanafi (38), asal Batubara, Sumatera Utara (Sumut) dan Riko Fernando (38), warga Perumnas Kelurahan Sidomulyo, Pekanbaru. Saat sidang pembacaan vonis, pada Rabu (26/9/2018) yang berlangsung di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis oleh Majelis Hakim Ketua, Dr Sutarno SH MH  didampingi hakim anggota, Wimmi D Simarmata SH dan Aulia Fhatma Widola SH.

Dihadiri juga JPU Kejari Bengkalis, Agrin Nico Reval SH sedangkan untuk Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa adalah Farizal SH. 

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan melanggar melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Saat dimintai keterangannya, Kepala Seksi Pidum Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles SH, menjelaskan terhadap putusan ini kedua terdakwa melalui PH-nya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Apabila mereka akan mengajukan banding, kita juga akan siap untuk banding dan kita lagi menunggu sikap dari mereka tujuh hari ke depan ini, ungkapnya.

 

Kepala Seksi Pidum Kejari Bengkalis Riau, Iwan Roy Carles SH






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar