KURIR DAPAT PERINTAH DARI DALAM LAPAS LAMPUNG

Dua Terdakwa Sabu 10 Kg Divonis Mati di Riau

Di Baca : 4933 Kali
Dua orang terdakwa sabu 10 kilogram, saat menjalani persidangan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, Rabu (26/9/2018). (Devon/Detak Indonesia.co.id)
Dari pengakuan para terdakwa sebelumnya kepada penyidik kepolisian, jika sukses membawa shabu seberat lebih kurang 10 Kg dari Dumai sampai ke Lampung, pelaku diiming-imingi imbalan sebesar Rp130 juta dari bandarnya. 

Dua orang kurir ini, sudah menerima uang masing-masing sebesar Rp2 juta untuk uang transportasi antar barang. 

Sabu dikirim tujuan Lampung, atas perintah dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lampung. Polres Bengkalis berkoordinasi dengan pihak Lapas dan Mapolres Dumai untuk menindaklanjuti dan mengembangkan kasus ini. 
Belum diketahui persis asal barang haram ini, karena tersangka hanya menjemput atau mengambil dari Dumai saja. Setelah diambil sabu itu langsung dibawa tujuan Pekanbaru melewati Siak Kecil dan akhirnya tertangkap.

Sebelumnya, kedua pelaku ini berhasil diamankan jajaran Polsek Siak Kecil ketika sedang melakukan operasi cipta kondisi (Cipkon) di Jalan Lintas Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau Selasa (13/12/2017) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Barang bukti ditemukan petugas disimpan dalam kantong plastik, disimpan di dalam mobil. Sabu yang diamankan berbentuk press padat persegi empat. Dalam waktu dekat barang bukti ini juga akan segera dimusnahkan. (dev)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar