PADAMKAN KEBAKARAN HUTAN DI RIAU

Aparat Polres Meranti Temukan Tumpukan Kayu Olahan Ilegal

Di Baca : 3612 Kali
Temuan kayu olahan ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau yang ditemukan aparat Polres Meranti saat melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Selasa (14/2/2017).(Foto Humas Polres Meranti)
[{"body":"

Meranti, Detak Indonesia<\/strong>-Aparat Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau menemukan tumpukan kayu ilegal olahan di dalam hutan saat melakukan pemadaman kebakaran hutan, Selasa (14\/2\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Lokasi penemuan di Kampung Balak Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat dan kini telah dilaksanakan penyelidikan dan penindakan aktivitas illegal logging<\/em> oleh tim yang terdiri dari Kasat Reskrim Res Meranti AKP R Zuhri Siregar, Kapolsek Tebing Tinggi Barat Ipda Aguslan SH, Kanit Tipiter Res Meranti Ipda Agd Simamora, personel gabungan Sat Reskrim dan Polsek Tebing Tinggi Barat, Kades Tanjung Peranap Aswandi.<\/p>\r\n\r\n

Dari Hasil pengecekan, ditemukan bahwa telah ditemukan aktivitas illegal logging<\/em> di Kampung Balak Desa Tanjung Peranap, kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.<\/p>\r\n\r\n

Sewaktu tim melakukan pengecekan, lokasi yang menjadi illegal logging<\/em> telah ditinggalkan (diduga para pelaku sudah melarikan diri ketika tim pemadam Karhutla tiba di lokasi pada Ahad (12\/2\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Adapun lokasi penemuan barang bukti tumpukan kayu ilegal itu antara lain TKP 1 jalan poros Desa Tanjung Peranap, di temukan lebih kurang 7 M2 kayu olahan ukuran papan dan bloti, panjang 4 M (terhadap BB lansung dimusnahkan dengan cara dipotong-potong).<\/p>\r\n\r\n

TKP 2 berada di Kampung Balak Desa Tanjung Peranap ditemukan lebih kurang 5 M2 kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 M (BB langsung di musnahkan), gubuk\/bedeng diduga milik pembalak liar dan sudah dirusak.<\/p>\r\n\r\n

TKP 3 berada di Kampung Balak Desa Tanjung Peranap ditemukan lebih kurang kayu olahan 7 M2 kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 M(BB di pasang police line<\/em>).<\/p>\r\n\r\n

TKP 4 ditemukan lebih kurang kayu olahan 9 M2 kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 M (BB dipasang police line<\/em>). TKP 5 berada di Kampung Balak Desa Tanjung Peranap ditemukan lebih kurang kayu olahan 8 M2 kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 M (BB di pasang police line<\/em>).<\/p>\r\n\r\n

TKP 6 berada di pelabuhan Darul Taqzim Desa Lalang Kecamatan Tebing Tinggi Barat, ditemukan 12 M2 kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 M (BB di police line<\/em>).<\/p>\r\n\r\n

Pada Rabu (15\/2\/2017), tim berjumlah enam orang melakukan evakuasi BB yang berada di TKP pelabuhan Darul Taqzim Desa Lalang Kecamatan Tebing Tinggi Barat dan saat ini BB sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/efdpb\/16-ilog-merantiok.jpg","caption":"Temuan kayu olahan ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau yang ditemukan aparat Polres Meranti saat melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Selasa (14\/2\/2017).(Foto Humas Polres Meranti)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar