PT DSI pernah menggugat membatalkan SHM Tapi Kalah

Kontroversi Eksekusi Lahan Bersertifikat di Siak, Pakar: Harus di Enclave

Di Baca : 735 Kali
Pelaksanaan constatering (pencocokan) dan eksekusi lahan kebun sawit bersertifikat milik warga oleh Pengadilan Negeri Siak Riau milik warga Kabupaten Siak Riau mendapat penghadangan dan penolakan keras warga dengan membakar ban dan bentrok dengan polisi,

Dayun, Detak Indonesia--Proses Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan perkebunan sawit di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau sudah terlaksana Senin lalu (12/12/2022). Namun, usai pelaksanaan eksekusi di lahan seluas 1.300 hektare oleh Pengadilan Negeri Siak itu masih menuai polemik dengan masyarakat pemegang Sertifikat.

Pakar dan Ahli Hukum Pidana Independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA menjelaskan masalah kontroversi Constatering (pencocokan) dan Eksekusi tersebut.

Dijelaskannya, pengertian eksekusi yang dikenal dalam Pengadilan itu merupakan proses kelanjutan setelah adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. 

"Eksekusi adalah upaya mencari kepastian hukum (rechtszekerheid) terhadap putusan yang sudah tetap tadi. Eksekusi merupakan satu perangkat yang melekat pada sistem pengadilan kita, eksekusi juga merupakan ultimum remedium. Maksudnya, ketika putusan sudah ada dan bersifat tetap namun tidak diselesaikan oleh para pihak dengan kekeluargaan atau dengan baik-baik. Maka, pihak pemenang perkara tersebut dapat memintakan eksekusi," jelas Dr Robintan Sulaiman melalui keterangannya di akun YouTube RSP Law Auditor, Jum'at (16/12/2022).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar