PT DSI pernah menggugat membatalkan SHM Tapi Kalah

Kontroversi Eksekusi Lahan Bersertifikat di Siak, Pakar: Harus di Enclave

Di Baca : 748 Kali
Pelaksanaan constatering (pencocokan) dan eksekusi lahan kebun sawit bersertifikat milik warga oleh Pengadilan Negeri Siak Riau milik warga Kabupaten Siak Riau mendapat penghadangan dan penolakan keras warga dengan membakar ban dan bentrok dengan polisi,

Untuk diketahui, lahan seluas 1.300 hektare tersebut disengketakan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemohon eksekusi dan PT Karya Dayun sebagai termohon. Namun, lahan tersebut bukanlah lahan milik PT Karya Dayun, melainkan lahan milik warga yang telah bersertifikat hak milik (SHM).

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Bidang Advokasi Roni Kurniawan SH MH mengatakan, terdapa 466 persil sertifikat hak milik di lokasi lahan seluas 1.300 ha tersebut.

"Sekali lagi saya katakan bahwa sertifikat tersebut tentu memiliki dasar-dasar yang jelas, riwayat yang jelas dan itu sudah memenuhi aturan hukum. Terbukti pada tahun 2010, bahwa pemilik sertifikat pernah dilaporkan oleh pihak PT DSI di Polda Riau, akan tetapi laporan tersebut dihentikan karena tidak terbukti adanya pelanggaran hukum. Nah ini kan bisa menjadi rujukan atau pedoman hukum agar tidak muncul  informasi-informasi yang tidak benar alias miring," terang Sunardi.

Sesuai aturan hukum, yang dapat membatalkan Sertifikat Hak Milik itu hanya dua, pertama BPN itu sendiri dengan alasan hukum yang jelas, misalnya disitu ada pemalsuan. Kedua, yang bisa membatalkan SHM itu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Disini sudah ada yurisprudensi, bahwa ketika PT DSI berupaya menggugat untuk membatalkan SHM terhadap surat yang ada di dalam ruang lingkup pelepasan kawasan milik PT DSI itu sendiri, disini jelas PT DSI itu kalah. Ini sudah berkekuatan hukum tetap sampai ke Peninjauan Kembali (PK)," tutur Nardi. (*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar