DARI 513 PERUSAHAAN

33 Perusahaan Sawit Nonprosedural di Riau Dilaporkan ke KPK

Di Baca : 3688 Kali
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) menerima tembusan laporan 33 perusahaan sawit nonprosedural di Riau yang diserahkan Koordinator Rakyat Riau (KRR) AZ Fachri Yasin dan jajaran pertengahan Maret 2017.
[{"body":"

Jakarta, Detak Indonesia<\/strong>--Koordinator Rakyat Riau (KRR) Fachri Yasin dan jajaran, Ketua Harian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Al Azhar, Made Ali dari Jikalahari Riau menyampaikan tembusan kasus 33 perusahaan perkebunan nonprosedural di Riau kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, pertengahan Maret 2017.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Koordinator Rakyat Riau (KRR) Fachri Yasin kepada Detak Indonesia.com<\/em>, laporan ke Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif ini hanya berupa tembusan saja sedangkan yang laporan utamanya sudah disampaikan kepada Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain.<\/p>\r\n\r\n

Sebagaimana diberitakan media di Pekanbaru, Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain kepada wartawan baru-baru ini menegaskan bahwa jajarannya masih melakukan penyelidikan dan masih memperdalam kasus 33 perusahaan sawit nonprosedural itu dari total jumlah sekitar 513 perusahaan.<\/p>\r\n\r\n

Hal tersebut ditegaskan Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Februari 2017 lalu sepulang beliau dari operasi illegal logging <\/em>bersama Dirjen Gakkum KLHK RI, Rasio Ridho Sani di Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Kapolda Riau, telah dibentuk beberapa tim dalam masalah kebun sawit nonprosedural ini. Ada nantinya ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Riau dan adapula yang diserahkan ke Polres-polres. <\/p>\r\n\r\n

"Kami terima kasih, mereka (Koalisi Rakyat Riau atau KRR yang meralat sendiri jadi 30 perusahaan). Yang itu kami harapkan sebagai pintu masuk kami untuk penyelidikan. Karena itu hasil penelitian paling tidak sebagai awal kami melangkah, nah semacam begini kalau ada perusahaan-perusahaan yang disinyalir sudah pasti mereka merambah hutan nah itu awalnya agar kita bisa melangkah. Sebenarnya bukan 33 perusahaan tapi 30 perusahaan. Nanti silakan tanya ke Dirkrimsus," jelas Kapolda Riau<\/p>\r\n\r\n

Seperti diberitakan media di Pekanbaru belum lama ini, bahwa Koalisi Rakyat Riau (KRR) melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan lahan secara illegal oleh 30 korporasi perkebunan kelapa sawit ke Polda Riau, pada 18 November 2016 lalu.<\/p>\r\n\r\n

“Hari ini kami laporkan di Mapolda Riau. Sebagai bentuk komitmen KRR mengawal hasil Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Riau,” Kata AZ Fachri Yasin Koordinator Koalisi Rakyat Riau (KRR) waktu itu.<\/p>\r\n\r\n

Selain itu, hasil analisis KRR atas temuan Pansus DPRD Riau, 30 korporasi tersebut melakukan penanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Selain itu, juga melakukan penanaman kelapa sawit tanpa izin HGU seluas 203.977 hektare. Di samping potensi kerugian negara sekitar Rp2,5 triliun.<\/p>\r\n\r\n

“Dari laporan ini kami juga berharap kerugian negara akan dapat diselamatkan dan mendorong pendapatan daerah dari sektor perkebunan,” kata Fachri Yasin.<\/p>\r\n\r\n

Ke 33 Korporasi Perkebunan Kelapa Sawit yang dilaporkan ke Mapolda Riau tersebut adalah PT Hutaean, PT Arya Rama Prakarsa, PT Aditya Palma Nusantara, PT Air Jernih, PT Eluan Mahkota, PT Egasuti Nasakti, PT Inti Kamparindo, PT Johan Sentosa, PT Sewangi Sawit Sejahtera, PT Surya Brata Sena, PT Peputra Supra Jaya, PT Inecda Plantation, PT Ganda Hera Hendana, PT Mekarsari Alam Lestari, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Salim Ivomas Pratama, PT Cibaliung Tunggal Plantation, PT Kencana Amal Tani, PT Karisma Riau Sentosa, PT Seko Indah, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Duta Palma Nusantara, PT Cirenti Subur, PT Wana Jingga Timur, PT Perkebunan Nusantara V, PT Marita Makmur, PT Fortius Agro Wisata, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Guntung Idaman Nusa, dan PT Bumi Palma Lestari Persada.<\/p>\r\n\r\n

KRR berharap, Kapolda Riau dan jajarannya dapat segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal. <\/p>\r\n\r\n

“Kami juga menembuskan laporan ini ke berbagai pihak terkait, Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kompolnas, termasuk KPK dan seterusnya sebagai kontrol atas laporan 30 korporasi ini,” kata Fachri.<\/p>\r\n\r\n

Laporan 30 korporasi ini adalah langkah awal dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan di Riau. <\/p>\r\n\r\n

“Ini baru awal, KRR akan melaporkan dugaan tindak pidana yang lain seperti korupsi kehutanan dan perkebunan, karena perkembangan dari analisis yang kami lakukan menunjukan banyak indikasi terjadinya tindak pidana korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan,” ujar Fachri.(azf)<\/strong>
\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/catgw\/24-krr2-ok.jpg","caption":"Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) menerima tembusan laporan 33 perusahaan sawit nonprosedural di Riau yang diserahkan Koordinator Rakyat Riau (KRR) AZ Fachri Yasin dan jajaran pertengahan Maret 2017."}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar