PT DSI pernah menggugat membatalkan SHM Tapi Kalah

Kontroversi Eksekusi Lahan Bersertifikat di Siak, Pakar: Harus di Enclave

Di Baca : 2184 Kali
Pelaksanaan constatering (pencocokan) dan eksekusi lahan kebun sawit bersertifikat milik warga oleh Pengadilan Negeri Siak Riau milik warga Kabupaten Siak Riau mendapat penghadangan dan penolakan keras warga dengan membakar ban dan bentrok dengan polisi,

"Seperti yang saya sebut tadi, misalnya daerah aliran sungai (DAS), itu harus dienclave sebagaimana yang kita tahu.  Satu tempo memang terjadi konflik karena orang tidak memahami makna dari pada eksekusi," sebutnya.

"Eksekusi adalah merupakan rangkaian dari proses pengadilan menuju kepada kepastian hukum dan keadilan," tuturnya.

Ia menjelaskan, adapun alur proses eksekusi itu dimulai ketika panitera pengadilan yang ditunjuk sampai di lokasi eksekusi lalu membacakan. Detik itu juga akan terjadi penyerahan hak-hak yang diperoleh atas dasar gugatan yang sudah dimenangkan pemohon.

"Yang hadir itu pasti ya stakeholders, artinya siapa? Kalau dia perkebunan ya Dinas Perkebunan, BPN, dan pihak-pihak lain yang berkenaan dengan eksekusi tersebut. (Mereka, red) harus hadir disitu supaya menyaksikan bahwa sudah terjadi penyerahan dari negara kepada pihak yang menang di perkara tersebut," urainya.

"Kalau ini tidak hadir, ini yang disebut cacat administrasi atau mal administrasi. Itu tidak mengurangi substansi, namun harus dilakukan koreksi-koreksi seperlunya agar supaya tidak terjadi mal administrasi," ujarnya mengakhiri.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar