PT DSI pernah menggugat membatalkan SHM Tapi Kalah

Kontroversi Eksekusi Lahan Bersertifikat di Siak, Pakar: Harus di Enclave

Di Baca : 752 Kali
Pelaksanaan constatering (pencocokan) dan eksekusi lahan kebun sawit bersertifikat milik warga oleh Pengadilan Negeri Siak Riau milik warga Kabupaten Siak Riau mendapat penghadangan dan penolakan keras warga dengan membakar ban dan bentrok dengan polisi,

Di samping itu, kata Robintan, harus dipastikan bahwa lahan tersebut harus celar and clean di mana tidak ada hak-hak lain yang melekat di dalam objek eksekusi itu.

"Ada kepemilikan-kepemilikan yang sudah bersertifikat. Itu tidak bisa dengan serta merta dilakukan eksekusi sebelum itu clear. Artinya, harus tidak boleh ada hak-hak lain di atas itu, kalaupun ada itu harus di enclave (dikeluarkan). Termasuk juga ada ring belt yakni kawasan yang tidak boleh diganggu (karena, red) adanya sepadan dengan hutan lindung," terangnya.

Selain itu, yang tidak boleh dilakukan adalah ketika objek lahan yang akan dieksekusi itu sudah memiliki izin dari Pemerintah (sertifikat) untuk di-enclave.

"Contoh misalnya perlindungan terhadap flora maupun fauna yang ada di situ. Jadi kalau misalnya ada seperti itu, eksekusi sebaiknya jangan dilakukan dulu karena akan berpotensi  punya masalah yang baru atau yang lain berkenaan dengan eksekusi," lanjut dia.

Robintan menyimpulkan, Constatering dan Eksekusi itu sah dilakukan sepanjang objeknya benar dan tidak ada hak-hak lain di atas tanah itu serta hal-hal yang berkenaan dengan hak-hak yang timbul dari keputusan pemerintah.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar