PT DSI pernah menggugat membatalkan SHM Tapi Kalah

Kontroversi Eksekusi Lahan Bersertifikat di Siak, Pakar: Harus di Enclave

Di Baca : 751 Kali
Pelaksanaan constatering (pencocokan) dan eksekusi lahan kebun sawit bersertifikat milik warga oleh Pengadilan Negeri Siak Riau milik warga Kabupaten Siak Riau mendapat penghadangan dan penolakan keras warga dengan membakar ban dan bentrok dengan polisi,

Menurut pengamatannya, pelaksanaan eksekusi yang di lapangan sering terjadi bentrok karena pihak termohon eksekusi melakukan perlawanan secara fisik. Disinilah peran aparat keamanan untuk membantu jalannya eksekusi.

"Jadi tugasnya kepolisian itu adalah sesuatu keharusan ataupun kewajiban dari kepolisian untuk melakukan perlindungan hukum terhadap Pengadilan ataupun juga instansi-instansi yang lain, termasuk kita semua," paparnya.

Dalam hal ini, pihak kepolisian tidak bisa disalahkan dalam masalah ini. Hanya saja yang harus diperhatikan adalah, polisi tersebut harus juga mempelajari apa objek dari eksekusi tersebut.

"Contoh lahan perkebunan, itu harus dipaskan betul ya, yang disebut dengan constatering tadi. Constatering adalah satu proses yang disebut dengan pencocokan. Pencocokan itu bukan hanya sekedar pencocokan tapi juga bicara masalah batas-batas. Utara dengan apa, Selatan dengan apa, timur dengan apa dan barat dengan apa," kata dia.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar