Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Berjuang Pertahankan Haknya

Pasirpengaraian, Detak Indonesia-- Sidang lanjutan gugatan class action Koperasi Sawit Timur Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Rabu (15/1/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra tersebut menghadirkan saksi ahli yakni Rizky Febrianto yang merupakan dosen tetap di Universitas Islam Riau Provinsi Riau.
Dalam keterangannya di ruang sidang Rizky Febrianto yang merupakan seorang dosen tetap di program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Riau, menjelaskan bahwa kehadirannya di persidangan ini merupakan sebagai saksi ahli dari akademisi untuk menerangkan perkara yang sedang berlangsung ini menurut hukum serta menjelaskan pentingnya penerapan prinsip hukum yang jelas dalam kasus ini.
"Ia menekankan bahwa seluruh tindakan dan keputusan yang diambil oleh anggota koperasi harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang telah disepakati bersama seluruh anggota Koperasi Sawit Timur Jaya," katanya.
Rizky juga memberikan penjelasan tentang adanya penarikan kuasa dari kuasa hukum penggugat yang dilakukan oleh beberapa orang dalam perkara ini.

Tulis Komentar