Setelah gugatan PTUN dikabulkan, itu sudah membuktikan bahwa legalitas PT DSI cacat Administrasi

Bukan Hoax, Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT DSI Sudah Batal Tak Sesuai Lagi dengan RTRW Kabupaten Siak

Di Baca : 4358 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH, Sekjend Ir Jajuli dan Bidang Hukum Advokasi Roni Kurniawan SH MH beri keterangan pers di halaman depan Kantor LKBN Antara Riau Jalan Sumatera Pekanbaru, Selasa (20/9/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Anton mengungkap 23 nama yang menguasai 644 SHM seluas lebih kurang 1.300 hektare yang menjadi alas hak PT Karya Dayun, di mana 1 nama bisa memiliki 38 persil dengan luasan 732,949 M2.

"Sesuai Putusan Mahkamah Agung dalam perkara Peninjauan Kembali No.158/PK/Pdt/2015 telah menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh alas hak PT Karya Dayun tersebut, baik berupa sertipikat hak milik (SHM) atau alas hak dalam bentuk apapun dari PT Karya Dayun untuk menguasai atau menduduki objek sengketa di lahan ± 1300 ha milik PT DSI," ungkap Anton.

Menyikapi tudingan PH PT DSI yang menyebut Sunardi dan DPP LSM Perisai Riau telah melontarkan hoaks, Sunardi membantah dengan tegas.

Menurut Sunardi SH didampingi Seksenj Ir Jajuli dan Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH, tuduhan yang disampaikan PH PT DSI itu sama sekali tidak benar, bahkan Sunardi SH menyebut tuduhan itulah yang sesungguhnya hoaks atau bohong dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar