Bukan Hoax, Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT DSI Sudah Batal Tak Sesuai Lagi dengan RTRW Kabupaten Siak
"Mengingat apa yang kami sampaikan terhadap berita terdahulu tentang dokumen-dokumen yang kami sampaikan terhadap perusahaan PT DSI itu semuanya benar adanya. Seluruh dokumen-dokumen telah dapat kami tunjukkan dan kami beberkan sebagaimana tadi di depan awak media, baik itu berupa surat dari Bupati Siak yang memberikan rekomendasi banwa legalitas milik PT DSI terhadap SK Pelepasan Kawasan sudah tidak sesuai dengan aturan hukum dan tidak sesuai lagi dengan RTRW Kabupaten Siak," tegasnya, Selasa (20/9/2022).
Dijelaskan Sunardi, ada dua surat yang dikeluarkan oleh Bupati Siak pada waktu itu, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sudah lengkap. Surat pertama surat Nomor 100/TP/78/2003.
Salah satunya dalam poin 1 surat itu tertulis, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor : 1 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak dan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor : 6 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Siak Sri Indrapura Kabupaten Siak Tahun 2002 2011, lokasi yang Saudara mohonkan peruntukan tidak lagi sesuai dengan Peraturan Daerah dimaksud.
Poin kedua, memperhatikan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/KPTS-II tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan, sudah habis masa berlakunya.

Tulis Komentar