Setelah gugatan PTUN dikabulkan, itu sudah membuktikan bahwa legalitas PT DSI cacat Administrasi

Bukan Hoax, Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT DSI Sudah Batal Tak Sesuai Lagi dengan RTRW Kabupaten Siak

Di Baca : 4364 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH, Sekjend Ir Jajuli dan Bidang Hukum Advokasi Roni Kurniawan SH MH beri keterangan pers di halaman depan Kantor LKBN Antara Riau Jalan Sumatera Pekanbaru, Selasa (20/9/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Menurut Sunardi, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh Indriany Mok dan kawan-kawan diterbitkan melalui mekanisme sesuai aturan Kementerian ATR/BPN RI dan sumber penerbitan tentu berdasarkan alas hak yang sah berupa SKT maupun SKGR dan dahulu adalah jual beli dari kebun/tanah garapan warga setempat yang digarap sebelum adanya pelepasan kawasan hutan karena warga sudah terlebih dahulu bercocok tanam dan berkebun karet sesuai petunjuk Pemerintahan pada masa itu.

Sertifikat tersebut diterbitkan sekira tahun 2006 dan 2007 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Sertifikat tersebut dapat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan atas dasar aturan hukum serta penegasan dari Bupati Siak Arwin AS pada 2002, 2003 dan 2004. Ini jelas telah menegaskan bahwa pelepasan kawasan Hutan Nomor 17/Kpts-II/1998 atas nama PT DSI sudah batal dan tidak sesuai lagi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Siak, Riau.

"Di dalam Surat Keputusan Menteri juga tertuang aturan yang sudah baku di antaranya pada diktum yang kesembilan yang berbunyi apabila PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum Pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu satu tahun sejak diterbitkannya keputusan ini, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan," tegas Sunardi, Selasa siang (20/9/2022).

"Penjelasan tersebut sudah sangat jelas atas ketentuan dan dasar hukum diberikannya SK Pelepasan untuk tidak dilanggar, sedangkan aturan tersebut pihak PT DSI melanggar sejak ketentuan hukum diberikan pada 1998 serta lalai dalam menyelesaikan kewajibanya untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU), bahkan sampai saat ini PT DSI belum memiliki HGU, lalu apa dasar hukum PT DSI akan melaporkan pemilik sertifikat? Sedangkan sejak pelepasan kawasan hutan ditanda tangani maka pihak yang berwenang sudah jelas berpindah menjadi wewenang pertanahan," tutupnya.

Di tempat terpisah, Kabid Penetapan dan Pendaftaran Hak (PPH) BPN Provinsi Riau, Umar Fathoni menyebutkan, berdasarkan surat yang diterima Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, PT Duta Swakarya Indah (DSI) baru mengajukan pengukuran terhadap lahan seluas kurang lebih 916 hektare melalui BPN Siak, sehingga dapat diartikan PT DSI belum pernah memiliki HGU.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar