ANGGOTA POLRI YANG TERLIBAT DIPECAT

Oknum yang Terlibat Narkoba Ditindak Tegas Polda Kepri

Di Baca : 1126 Kali
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi, didampingi Ps Paur 1 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak SH. (Foto Humas Polda Kepri)

Batam, Detak Indonesia--Polda Kepri gelar Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri. Acara tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi, didampingi Ps Paur 1 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak SH Rabu (02/02/2022).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi menjelaskan, bahwa hari ini Polda Kepri menyampaikan keterangan kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum anggota Polri. Terhadap tersangka pertama berinisial M yang berprofesi sebagai security diamankan di rumahnya di Kabupaten Bintan.

Didapati barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 1.6 Kg. Kemudian Tim Penyidik melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari seorang berinsial M. Dan sempat mengajak Inisial ARG, salah seorang oknum sebagai Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di pinggir pantai resort Clubmet, dengan menggunakan kendaraan milik oknum berinisial ARG.

“Kemudian setelah mengambil barang bukti yang berada di pinggir pantai resort Clubmet, inisial M dan Inisial ARG menuju ke kediaman tersangka yang ke tiga, yaitu seseorang berinisial DTP yang berada di Tanjung Uban. Berdasarkan keterangan dan pengembangan oleh Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, akhirnya mengamankan seseorang berinisial ARG pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 jam 00.30 WIB.

"Selanjutnya, didapat informasi dari inisial ARG, bahwa barang bukti yang sebelumnya diambil di pinggir pantai resort Clubmet berada di rumah tersangka ke tiga berinisial DTP. Sehingga Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mengamankan inisial DTP berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.172 Kg. Total dari barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 6.7 Kg,“ jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi.

“Ditambahkannya ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan secara maraton,serta perintah dari Bapak Kapolda Kepri kasus yang semula berada di Polres Tanjungpinang, ditarik ke Polda Kepri. Yang mana proses pemeriksaan dilanjutkan oleh Penyidik dari Dit Resnarkoba Polda Kepri,“ ujar Kabid Humas Polda Kepri.

"Selanjutnya Kapolda Kepri mengambil tindakan sesuai arahan Bapak Kapolri. Yaitu tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran Narkotika. Yang mana dihukum sesuai hukum pidana dan dipecat,“ ucap Kabid Humas Polda Kepri.

“Atas perbuatannya para tersangka, lanjut Kabid Humas diterapkan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 20 tahun. Khusus terhadap oknum anggota Polri yang terlibat akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan,“ tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi. (*/her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar