Setelah gugatan PTUN dikabulkan, itu sudah membuktikan bahwa legalitas PT DSI cacat Administrasi

Bukan Hoax, Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT DSI Sudah Batal Tak Sesuai Lagi dengan RTRW Kabupaten Siak

Di Baca : 4355 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH, Sekjend Ir Jajuli dan Bidang Hukum Advokasi Roni Kurniawan SH MH beri keterangan pers di halaman depan Kantor LKBN Antara Riau Jalan Sumatera Pekanbaru, Selasa (20/9/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Sementara itu, Kabid Survey dan Pemetaan BPN Riau Budi Jaya menambahkan, PT DSI mengajukan permohonan dan telah melengkapi serta memenuhi persyaratan sesuai aturan. Atas kebenaran materil terkait surat menyurat milik PT DSI itu, bukanlah kewenangan BPN Riau.

Dijelaskannya, BPN dalam hal ini hanya menjalankan pengecekan perlengkapan persyaratan sesuai ketentuan. Pengukuran yang dilakukan oleh tim pengukur dari BPN Riau tidak serta merta menjamin terbitnya sertifikat, masih ada tahapan-tahapan selanjutnya yang harus dijalani.

"BPN mengukur tidak otomatis jadi sertifikat dan HGU, apalagi dalam rangka permohonan pertama kali. Ini pertama kali, bukan perpanjangan," papar Budi.

Pada saat petugas pengukur dari BPN melaksanakan pengukuran, maka akan dapat diidentifikasi mana lahan yang merupakan milik masyarakat dan lahan milik perusahaan.

"Tunjukkan, sehingga di peta kita nanti itu akan diinformasikan bahwa ini batas kepemilikan PT DSI dan milik masyarakat," sebutnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar