Bukan Hoax, Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT DSI Sudah Batal Tak Sesuai Lagi dengan RTRW Kabupaten Siak
Sementara itu, Kabid Survey dan Pemetaan BPN Riau Budi Jaya menambahkan, PT DSI mengajukan permohonan dan telah melengkapi serta memenuhi persyaratan sesuai aturan. Atas kebenaran materil terkait surat menyurat milik PT DSI itu, bukanlah kewenangan BPN Riau.
Dijelaskannya, BPN dalam hal ini hanya menjalankan pengecekan perlengkapan persyaratan sesuai ketentuan. Pengukuran yang dilakukan oleh tim pengukur dari BPN Riau tidak serta merta menjamin terbitnya sertifikat, masih ada tahapan-tahapan selanjutnya yang harus dijalani.
"BPN mengukur tidak otomatis jadi sertifikat dan HGU, apalagi dalam rangka permohonan pertama kali. Ini pertama kali, bukan perpanjangan," papar Budi.
Pada saat petugas pengukur dari BPN melaksanakan pengukuran, maka akan dapat diidentifikasi mana lahan yang merupakan milik masyarakat dan lahan milik perusahaan.
"Tunjukkan, sehingga di peta kita nanti itu akan diinformasikan bahwa ini batas kepemilikan PT DSI dan milik masyarakat," sebutnya.
Tulis Komentar