Setelah gugatan PTUN dikabulkan, itu sudah membuktikan bahwa legalitas PT DSI cacat Administrasi

Bukan Hoax, Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT DSI Sudah Batal Tak Sesuai Lagi dengan RTRW Kabupaten Siak

Di Baca : 4357 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH, Sekjend Ir Jajuli dan Bidang Hukum Advokasi Roni Kurniawan SH MH beri keterangan pers di halaman depan Kantor LKBN Antara Riau Jalan Sumatera Pekanbaru, Selasa (20/9/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

"Saat ini mereka baru mengajukan pengukuran, ya kalau baru pengukuran, belum ada (HGU, red). Jadi mereka (PT DSI, red) baru mengajukan proses pengukuran ke Kanwil. Suratnya itu dari Kanta Siak tanggal 17 Maret 2022 kemarin," kata Umar Fathoni, Selasa (20/9/2022) siang.

Umar Fathoni mengatakan, permohonan itu baru sebatas permohonan pengukuran fisik, bukan permohonan hak. Apabila telah dikeluarkannya surat permohonan fisik, barulah permohonan hak diterbitkan.

"Sudah keluar fisik, baru diumumkan haknya. Dari hal itu kita tahu nanti berapa yang akan diberikan. Yang pasti harus clear dulu dari kawasan hutan, penguasaan masyarakat dan ada sungai, dikeluarkan semua. Itulah disaat ini dalam proses pengukuran," ucap Umar.

Umar menjelaskan, pada saat BPN melakukan pengukuran, hasilnya akan diketahui bahwa dalam lahan tersebut ada kawasan hutan atau penguasaan oleh masyarakat. Ketika warga tidak setuju untuk diganti rugi, maka lahan tersebut dikeluarkan (enclave) dari luas lahan yang diajukan pengukuran oleh perusahaan.

Selanjutnya, apabila pada lahan yang akan diukur terdapat tempat-tempat umum, situs budaya, makam keramat, jalan penghubung antar desa, maka wajib hukumnya untuk dikeluarkan dari pemetaan (enclave).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar