Setelah gugatan PTUN dikabulkan, itu sudah membuktikan bahwa legalitas PT DSI cacat Administrasi

Bukan Hoax, Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT DSI Sudah Batal Tak Sesuai Lagi dengan RTRW Kabupaten Siak

Di Baca : 4364 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH, Sekjend Ir Jajuli dan Bidang Hukum Advokasi Roni Kurniawan SH MH beri keterangan pers di halaman depan Kantor LKBN Antara Riau Jalan Sumatera Pekanbaru, Selasa (20/9/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Poin ketiga, memperhatikan Surat Menteri Negara Penggerak dana, BKPMD Pusat Nomor 284/1/PMDN/1995 tanggal 29 Mei 1995, persetujuan itu telah batal dengan sendirinya karena telah habis masa berlakunya.

Sehubungan dengan point (1), (2), (3) di atas, permohonan izin lokasi oleh pihak Saudara tidak lagi memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Semuanya lengkap, silahkan awak media dapat menilai sendiri apakah dokumen yang saya tunjukkan tadi benar atau tidaknya. Yang jelas semua itu ada buktinya," papar Sunardi SH.

Jika ada pihak yang berkepentingan ingin mengetahui tentang apa yang disampaikan sebelumnya, kata Sunardi, silahkan untuk menghubunginya.

"Saya akan tunjukkan apa yang saya sampaikan tersebut beserta bukti-buktinya," tutupnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar