Shabu-shabu 3.869,29 gram Dimusnahkan

Oknum Polisi Miliki Shabu Diringkus

Di Baca : 2687 Kali
Kapolresta Pekanbaru KBP Nandang Mu'min Wijaya (tengah) memberi keterangan pers didampingi Humas Budhia di Mapolresta Pekanbaru Kamis siang (13/2/2020).(Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia-Kapolresta Pekanbaru KBP Nandang Mu'min Wijaya dan jajaran Sat Narkobanya, dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Pemko Pekanbaru Drs H Azwan, Dandenpom I/3 Pekanbaru Mayor CPM Robby AS, dan undangan lainnya memusnahkan narkotika jenis shabu-shabu milik warga sipil Nanda dan lain-lain seberat 3.869,29 gram di Ruang Zapin Mapolresta Pekanbaru Kamis siang (13/2/2020).

Shabu-shabu seberat 3.869,29 gram itu dilarutkan ke dalam ember berisi air secara bersama-sama sehingga tadinya berbentuk butiran berubah menjadi cair dan tak bisa dimanfaatkan lagi. Shabu-shabu seharga Rp3,8 miliar itu dihancurkan atas izin Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru KBP Nandang Mu'min Wijaya ditanya masalah dugaan keterlibatan oknum polisi Polsek Tenayanraya Pekanbaru inisial Pan alias Dap yang ditangkap atas kepemilikan shabu-shabu sekitar 3 kg atau 10 kg tak bersedia memberi keterangan rinci dan mempersilakan wartawan konfirmasi ke Humas Polresta Pekanbaru, Budhia.

Shabu dimusnahkan ke dalam ember berisi air






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar