Penyidik Polda Riau Akan Dilaporkan ke Mabes Polri, Media Akan Disomasi
Dua titik dua, foto diambil saat Helen selalu klien pengacara ini diantar ke ruang tahanan Polda Riau. Tim hukum yakin tindakkan ada rekan-rekan pers mengambil foto dan itu telah dilakukan ekspos.
Pemberitahuan klien pengacara (Helen) yang mengatakan bahwa Helen adalah Bos BPR Fianka itu tak mendasar karena Helen bukan bos. Dia hanya memiliki saham di BPR 1,23 persen disebut saham minoritas, bukan bos. Karena ada beberapa berita menyebut klien pengacara ini menyebut bos BPR Fianka. Sebenarnya bos BPR Fianka itu adalah pemegang saham terbesar dipegang oleh Ibu Dr Nufatma SE MSi CRBD.
Kemudian klien pengacara ini menerangkan di dalam BAP adanya pengancaman atau intimidasi dari Pelapor dalam hal ini patut diduga yaitu yang melaporkan ini si Ani, bukan korban. Si Ani adalah ipar dari Bihoi yang disebutkan menjadi korban pencairan bilyet itu. Bihoi dan suaminya bernama Halim dalam hal ini yang membuat laporan patut diduga adalah si Ani, ipar dari Pelapor Bihoi. Ada kata-kata ancaman atau intimidasi yaitu Pelapor diduga si Ani yang menghubungi klien pengacara yakni Helen.
Dengan isi muatan ancaman itu konteksnya ini omongan si Ani iparnya Bihoi: "Jika kalian tidak membayar kerugian korban (Bihoi) maka disitu klien kami menyebutkan Pak Iqbal atau Kapolda Riau akan disuruh tangkap klien kami si Ani minta tolong melalui atau lewat minta tolong ke EKK inisial EKK adalah Edi Kuang Kuang. Pernyataan ini dituangkan dalam BAP oleh klien kami. Itu saat di BAP disebutkan ada intervensi dari Edi Kuang-Kuang untuk memproses supaya klien kami ditangkap melalui Kapolda Iqbal. Namun di saat pencatatan BAPnya, penyidik Subdit II memperhalus bahasa klien kami, diganti dengan Petinggi Polda. Tidak menuangkan di dalam BAP sebagimana yang disampaikan oleh klien kami. Hal ini patut dipertanyakan ada apa sebenarnya ini?" tanya penasihat hukum Tommy Fredy Manungkalit SH MH.
Justeru terkesan seperti menggiring dan tidak menuangkan di dalam BAP sesuai pernyataan Helen klien pengacara itu. Apa yang disampaikan oleh klien pengacara ini dipolitisir oleh penyidik supaya tidak menyebut nama seorang Kapolda Iqbal. Sementara penyidik menekan klien pengacara tersebut tidak bersesuaian dengan fakta.
"Salah satu contoh, klien kami dituding melakukan pencucian uang di beberapa BAP, itu ndak masuk. Kenapa? Klien kami tak melakukan pencucian uang. Bisa dibuktikan silakan penyidik buktikan melakukan pencucian uang. Patut juga diduga pengusaha baru-baru ini viral dikarenakan duduk di kursi Kapolda benar-benar terkesan sudah mengatur, jadi Edi Kuang-Kuang mengatur Kepolisian RI khususnya Polda Riau. Sepertinya dia menjadi lebih tinggi dari Kapolda. Gara-gara mungkin dia sudah duduk di bangku Kapolda kan," kata Penasihat hukum Tommy Fredy Manungkalit SH MH.
Secara perdata, perjanjian yang dipaksa untuk dibatalkan sebelum penangkapan klien pengacara ini yakni Helen, antara Bihoi dan suaminya yang mempunyai bilyet atau deposito memang Helen mengaku salah telah mencairkan bilyet itu. Itu diakuinya dia salah. Namun secara kekeluargaan mereka sudah melakukan perdamaian Helen suda melakukan pembayaran secara cicilan dibuatlah perjanjian di Notaris.
Tulis Komentar