Penyidik Polda Riau Akan Dilaporkan ke Mabes Polri, Media Akan Disomasi
Sementara Penasihat Hukum Alfius Z SH untuk saat ini menunggu proses hukum perdata masih jalan menunggu gugatan oleh BPR Fianka banding dari Bihoi, Halim, dan Helen. Jadi ini masih proses tingkat banding belum ada putusan yang inkrah. Jadi menunggu ini diminta Polda Riau menelaah kembali tentang laporan karena korban di sini bukan Pelapor Bihoi atau Halim Hilmi. Tapi Pelapor di sini adalah si Ani ipar Bihoi yang buat laporan ke Polda Riau. Bukannya si Bihoi atau si Halim suami isteri yang korban bilyetnya dicairkan oleh Helen.
Mungkin si Ani yang akan dilaporkan ada apa dia bisa mewakili korban untuk buat laporan. Dia bukan pengacara atau tim hukum dari Bihoi atau Halim tapi dia punya kemampuan bisa masuk tanda petik 'ada EKK di situ'.
Pengacara Tommy Fredy Manungkalit SH MH mengatakan akan menyampaikan somasi kepada media karena menampilkan foto Helen saat ditangkap ikut keluarganya di situ tidak ada jurnalis akan dipertanyakan ke Polda Riau itu kenapa bisa keluar foto tersebut. Dan diposting media, belum dilakukan konferensi pers. Foto yang dipampang di media, berdampak buruk bagi keluarga Helen.
Helen kata Penasihat Hukum sering diancam akan dibuat mati, papa, mama dan Kokonya akan dipenjarakan. Helen diancam atau dilaporkan sama Pak Edi Kuang karena Edi Kuang dekat dengan Iqbal Kapolda Riau tapi di sini di BAP diperhalus dekat sama petinggi Polda dari saudara Ani jika Helen tidak membayar sisa kerugian Bihoi. Itulah Ani yang menyampaikan kepada Helen. Yang jadi Pelapor adalah Ani bukan Bihoi. Ada bukti Ani sebagai pelapor No.LP B/281/8/2024 SPKT/Polda Riau tanggal 15 Agustus 2024.
Sebagaimana diberitakan media sebelumnya kasus pemilik saham BPR Fianka cairkan deposito nasabah, OJK Riau bergerak sebagaimana dikutip jpnn.com.
Sebagaimana dilansir jpnn.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau berkoordinasi dengan departemen penyidikan pusat terkait kasus kejahatan perbankan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma.
Hal itu disampaikan oleh Kepala OKK Riau Triyoga Laksito, setelah Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menahan Helen, yang diduga mencairkan deposito nasabah di BPR Fianka dengan cara melawan hukum itu terjadi.
Tulis Komentar