Dua WNA Thailand Ditangkap Petugas Imigrasi Dumai, Kok Lolos di Batam?

Pekanbaru, Detak Indonesia--Dua warga negara asing (WNA) diduga dari Thailand masing-masing seorang ibu inisial TK dan putrinya JJ ditangkap ditahan pihak Imigrasi di Riau, di Kanwil Kemenkumham Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (17/10/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir dalam konferensi pers Kamis siang (17/10/2024) kepada wartawan menjelaskan penangkapan kedua WNA tersebut.
Menurut Budi Argap Situngkir, pada Rabu 2 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB datang seorang perempuan inisial JJ ke Kantor Imigrasi Dumai Riau bermaksud membuat paspor. Pada saat pemeriksaan dokumen, JJ memiliki lengkap dokumen termasuk akta lahir, Kartu Keluarga (KK), KTP.
Benar ini adalah KTP, KK, catatan sipil yang dikeluarkan oleh Dukcapil Dumai. Sehingga secara administrasi sebenarnya JJ memenuhi syarat membuat paspor di Kantor Imigrasi Dumai. Namun saat wawancara, petugas Imigrasi tanggap merasa curiga pada JJ sehingga dilakukan dialog wawancara menanyakan bagaimana menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pancasila, JJ tidak mengerti sama sekali.
Sehingga petugas curiga dilakukan wawancara lebih lanjut, JJ mengaku WNA Thailand. JJ masuk ke Indonesia dari Thailand menuju Johor Malaysia naik bus. Masuk ke Batam menggunakan speedboat. Dari Batam masuk ke wilayah Dumai. JJ diduga adalah DPO dari Thailand sehingga hari ini Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil keputusan untuk menarik tersangka JJ ini ke Jakarta untuk memudahkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand di Jakarta. Sehingga sebaiknya JJ ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk proses selanjutnya. Mudah-mudahan adanya tindaklanjut ini dengan Kedubes Thailand di Jakarta ada tindaklanjut lebih baik.

Tulis Komentar