Penyidik Polda Riau Akan Dilaporkan ke Mabes Polri, Media Akan Disomasi
Jadi secara perdata perjanjian yang dipaksa dibatalkan, Bihoi melalui si Ani perjanjian itu dibatalkan di Notaris Fransiskus Jalan Teuku Umar Pekanbaru. Perjanjian damai itu dibatalkan sepihak oleh si Ani dipaksakan di Kantor Notaris Fransiskus Jalan Teuku Umar Pekanbaru. Itu ada digugat oleh BPR. Jadi Bihoi, Halim dan Helen ada melakukan gugatan perdata. Sekarang masih dalam proses banding.
Perjanjian awal antara Helen dengan Bihoi ditembuskan ke BPR Fianka. Namun penyidik Polda khusus Subdit II yang menangani perkara ini seolah-olah menutup mata ada proses perdata dimana kalau ada proses perdata maka proses pidana belum boleh ditindaklanjuti sebelum ada putusan yang inkrah. Itu merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/1996 menjelaskan bahwa: Jika dalam pemeriksaan perkara pidana terdapat sengketa perdata maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditunda hingga ada keputusan dari Pengadilan terkait perkara perdata tersebut.
Sementara Pengacara Gita Melanika SH MH menyoroti pemberitaan media yang menyampaikan bawa uang dari Pelapor dan Halim Hilmi hilang senilai Rp3,2 miliar sekian. Jadi ini patut diperjelas terlebih dahulu. Bahwa itu sudah selesai. Sudah ada perdamaian di Notaris Fransiskus. Jadi sebelum ke Notaris Fransiskus penasihat hukum ke BPR Fianka dulu. Karena Helen mempunyai saham di situ senilai 1,32 persen karena ada yang telah dilakukan Helen senilai Rp3,2 miliar itu sudah digantikan dengan sahamnya Helen untuk membayar uang Bihoi. Itu sudah jelas di situ ada bukti perdamaiannya dituangkan di Akta Notaris Fransiskus.
"Jadi di sini tidak ada namanya yang rekayasa, pemberitaan yang tidak betul terhadap Helen klien kami. Jadi, uang itu sudah dikembalikan kepada Bihoi. Justeru Bihoilah yang melakukan kesalahan di sini. Kalau kami boleh terus terang kami akan terus terang. Tapi terkait masalah ini pemberitaan inilah yang kami luruskan. Kalau dikatakan Helen adalah Bos BPR Fianka adalah tidak benar. Karena sahamnya 1,23 persen itu sudah diberikan ke Bihoi untuk ganti uang yang telah dicairkan klien kami Helen," kata Penasihat Hukum Gita Melanika SH MH.
BPR Fianka Tidak Ada Masalah
Jadi tidak ada simpang-siur di sini, Helen sudah mengganti sudah memberikan pernyataan permintaan maaf kepada Bihoi kejadian itu tahun 2022. Tahun 2022 Helen menghadap Bihoi mengakui kesalahannya dan bertanggungjawab apa yang sudah dia lakukan. Helen sudah menggantikan Rp6 juta setiap hari selama satu tahun. Kalau ditotal dalam setahun itu sekitar Rp2,9 miliar. Tapi klien ada beberapa tak dibayarkan tapi itu sudah dibayarkan Rp2,1 miliar. Karena sudah ada perdamaian di situ, sudah diberikan saham Helen ke Bihoi ada surat perjanjian perdamaian, surat pemberitahuan bukti acara penyerahan saham Helen dialihkan ke Bihoi dan Halim Hilmi itu ada berita acara dilakukan di BPR Fianka.
"Inilah klien kami merasa dirugikan. Klien kami justeru jadi korban. Setelah pengalihan saham klien kami Helen selanjutnya Bihoi minta tolong ke Helen untuk menjual sahamnya. Jadi dijual kembali ke BPR Fianka dan BPR Fianka memberikan Check bukan uang cash. Jadi kalau ada apa dengan BPR Fianka, maa BPR Fianka tidak ada masalah. Cuma klien kami ini diminta oleh Pelapor Bihoi dan suaminya untuk menjualkan saham itu akhirnya terjual seharga Rp900 juta tapi sampai sekarang justeru saham itu belum diserahkan kepada klien kami atau BPR Fianka. Uang sudah diserahkan tapi itu tidak dikembalikan. Maka dicabutlah perdamaian itu dan akhirnya melaporkan sepihak seperti ini," kata Gita.
Tulis Komentar