KASUS PENADAHAN DI BATAM

Aktivis Minta Pengadilan Tinggi Riau Tak Discount Hukuman Usman Cs

Di Baca : 1438 Kali
Aktivis Riau, Haryanto.

Setelah Sun alias Nar meninggalkan PT BL kemudian terdakwa Um menghubungi terdakwa Usm dan disepakati membeli barang yang ditawarkan. Kemudian terdakwa Um memerintahkan 4 orang sopir ke PT EO untuk mengangkut besi scrap crane noell dan menghubungi Sun alias Nar.

Jumat tanggal 26 April 2019 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa Usm memerintahkan istrinya, LLH mentransfer uang sebesar Rp440 juta ke rekening Saksi DS.

Jumat tanggal 26 April 2019 sekira pukul 09.00 Wib Kas alias Ah datang ke gudang PT EO untuk melihat pemotongan crane noell. Ia bertemu DS dan bertanya “Apakah pemotongan berjalan dengan lancar dan jangan sampai barang keluar dari sini” dijawab DS“pemotongan berjalan lancar dan tidak mungkin barang-barang saya keluarkan dari sini”. 

Sekira pukul 11.00 Wib setelah Kas alias Ah meninggalkan gudang PT EO, Sun alias Nar bersama dengan keempat orang sopir beserta 4 mobil Truk/Lori datang ke gudang PT EO menemui DS. Kemudian Sun alias Nar, DS, DBS dan ST melakukan proses muat barang potongan besi scrap noell milik Kas alias Ah ke dalam 4 unit mobil lori milik PT BL. 

4 unit mobil lori tersebut  dalam proses muat barang dan keluarnya dari PT EO harus dilengkapi surat jalan (gate pass out) yang dikeluarkan oleh pemilik barang yang sah, akan tetapi DBS yang bukan sebagai pemilik barang yang sah membuatkan gate pass out dengan tujuan PT RSU yang nantinya diberikan kepada pihak Security PT EO agar pihak PT EO membuatkan surat jalan dengan tujuan PT RSU untuk mengeluarkan 4 unit mobil lori yang telah bermuatan besi scrab noell dari PT EO.

Bahwa pada saat dua unit mobil lori yang terakhir hendak keluar dari gudang PT EO, Minggu Sum SH selaku kuasa hukum dari Kas alias Ah datang ke lokasi PT EO melarang 2 unit mobil lori tersebut keluar dan mengatakan kepada DS,  bahwa potongan besi scrap noell yang dimuat di mobil lori adalah milik Kas alias Ah sambil memperlihatkan dokumen perjanjian jual beli. Peristiwa tersebut disaksikan oleh Sun alias Nar, Yan alias Tut dan AI, akan tetapi setelah Minggu Sum SH meninggalkan lokasi gudang PT EO, dua unit mobil lori terakhir tersebut tetap keluar dari lokasi bersama dengan Sun als Nar, DS, DBS, dan ST. (*/ads)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar