RENCANA 2.823,52 HA AKAN DITUMBANG

Ditunda, Eksekusi Kebun Sawit PTPN 5 Riau 

Di Baca : 6302 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang akhirnya menunda rencana eksekusi kebun kelapa sawit PTPN 5 seluas 2.823,52 hektare di Sei Batu Langkah Desa Sei Agung Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.<\/p>\r\n\r\n

Rencananya akan dieksekusi Senin 29 Januari 2018 pukul 09.00 WIB. Namun eksekusi ini ditunda dan tetap akan dilaksanakan eksekusi pada 31 Januari 2018 pukul 09.00 WIB berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang diwakili Panitera Muda Perdata Mansyur SH Nomor W4.U7\/278\/HK.02\/I\/2018 tanggal 26 Januari 2018.<\/p>\r\n\r\n

Demikian rilis surat Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang yang didapat media ini, Ahad (28\/1\/2018). Menurut beberapa sumber aktivis lingkungan penundaan ini dimungkinkan karena pihak aparat berwenang takut menghadapi perlawanan warga yang akan mempertahankan kebun sawitnya secara fisik di lapangan. "Jangan sampai terjadi peristiwa "Mesuji" kedua pula di Riau ini," kata sumber aktivis.<\/p>\r\n\r\n

Sementara Humas PTPN 5 Risky dalam rilisnya menyebutkan bahwa warga kecewa dan siap turun ke lapangan, Warga menolak eksekusi Pengadilan Negeri Bangkinang.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Risky, rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap lahan PTPN 5 di Sei Agung, Kampar pada pada Senin, 29 Januari 2018, mendapat kecaman keras dari masyarakat Desa Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. <\/p>\r\n\r\n

Pasalnya, eksekusi tersebut telah salah alamat dan menyasar pada lahan warga di Desa Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/k59nv9klj2\/28-kebun-sawitok.jpg","caption":"Foto Ist"},{"body":"

“Kami menentang eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Bangkiang Senin, soalnya eksekusi ternyata akan dilakukan terhadap lahan-lahan milik masyarakat Desa Kabun, Kabupaten Rokanhulu,” kata kuasa hukum masyarakat Desa Kabun, Wahyu Awaludin SH MH.<\/p>\r\n\r\n

Dijelaskannya, masyarakat tidak dapat menerima eksekusi tersebut, sebab tidak pernah dilibatkan dalam gugatan awal, lagi pula keberadaan masyarakat Desa Kabun adalah lebih dahulu ada dari pada perusahaan Sinar Mas Grup yakni PT PSPI sebagai pihak yang diuntungkan dalam perkara eksekusi ini. <\/p>\r\n\r\n

“Masyarakt Desa Kabun tidak mau terusir oleh kepentingan perusahaan yang baru datang, klien kami sudah lama mendiami wilayah itu. Dulu-dulu ketika warga sana membangun kebun, kenapa tidak dipermasalahkan, tapi kenapa baru sekarang,” tanyanya.<\/p>\r\n\r\n

Tidak hanya itu, dikatakan Wahyu Awaludin, saat ini gugatan perlawanan masih berjalan di Mahkamah Agung RI, oleh karena itu baiknya tunggu putusan gugatan perlawanan ini selesai dan inkrah. <\/p>\r\n\r\n

“Kenapa harus terburu-buru melakukan eksekusi, sementara perkara perlawanannya masih berjalan,” katanya setengah bertanya.<\/p>\r\n\r\n

Selain gugatan perlawanan, masyarakat Desa Kabun lainnya juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Pasir pangaraian, dengan alasan sejak 2003, Desa Kabun sudah masuk ke Kabupaten Rokanhulu. 
\r\n“Kami meminta tunggu gugatan-gugatan yang kami ajukan selesai dulu, biar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.<\/p>\r\n\r\n


\r\n 
\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/k59nv9klj2\/28-ky-400.jpg","caption":"Kuasa hukum masyarakat Desa Kabun saat membuat pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) Jakarta, belum lama ini. (Foto Ist)"},{"body":"

Ditambahkannya, saat ini di tengah masyarakat telah timbul keresahan yang mendalam, sebab isunya eksekusi akan meliputi tanah-tanah milik warga Desa Kabun. <\/p>\r\n\r\n

“Warga sudah gelisah, dan sudah melakukan rapat bersama dan sudah menghasilkan keputusan untuk mempertahankan secara fisik di lapangan, awalnya mereka menghormati proses hukum yang sedang dilakukan di pengadilan, namun karena pengadilan tidak menghormati langkah yang ditempuh warga, maka terpaksa warga mengambil keputusan sendiri,” terangnya. <\/p>\r\n\r\n

“Saya sudah berusaha memberikan masukan dan nasihat untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar hukum, namun mereka menilai Pengadilan Negeri Bangkinang tidak juga menghormati langkah yang sudah ditempuh warga yang sudah mengajukan gugatan. Karena ternyata putusan belum inkrah atas gugatan perlawanan warga, eksekusi tetap akan dijalankan di tengah proses yang sedang berjalan,” ungkapnya.<\/p>\r\n\r\n

Dikatakannya, Pengadilan Negeri Bangkinang harus bertanggungjawab jika ada hal-hal yang terjadi di luar kendali. <\/p>\r\n\r\n

“Kami oleh Ketua Pengadilan sudah dijanjikan, jika akan ada eksekusi akan diundang terlebih dahulu warga ini, tapi nyatanya tidak demikian, langsung main eksekusi saja, sungguh sangat mengecewakan,” ujarnya prihatin.   <\/p>\r\n\r\n

Dikatakannya, kekecewaan juga sudah dirasakan oleh kuasa hukum saat gugatan perlawanan diperiksa di Pengadilan Negeri Bangkinang. <\/p>\r\n\r\n

“Coba bayangkan, 72 bukti SHM milik klien kami hilang dalam putusan, tidak dimuat dalam keputusan. Kemudian kami meminta pemeriksaan setempat dan sudah membayar biaya pemeriksaan setempat, tapi dibatalkan pemeriksaan setempat secara sepihak oleh majelis hakim waktu itu. Kami sudah laporkan ini ke Komisi Yudisial (KY),” katanya lagi.(*\/azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar