EMPAT PENGURUS YANG BERLATARBELAKANG KURATOR BIAYA OPERASIONALNYA DIBEBANKAN KE PT HUTAHAEAN

PT Hutahaean Akan Menanggung Biaya Tambahan Akibat Mengulur-ulur Waktu Lunasi Utangnya

Di Baca : 1675 Kali
Hakim Pemutus kasus PKPU PT Hutahaean di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan DR Ulina Marbun SH MH dan Kuasa Termohon PT Hutahaean Ranto Sibarani SH Selasa (13/6/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Senin lalu 15 Mei 2023 menggelar Sidang Putusan terhadap PT Hutahaean Group Jalan Cempaka Pekanbaru Riau milik Opung WH Hutahaean. Namun belum diputuskan pailit karena diperpanjang 30 hari ke depan dan digelar Selasa 13 Juni 2023.

Senin lalu 15 Mei 2023, digelar Rapat Permusyawaratan Majelis (RPM) di sidang putusan PN Medan, di mana dalam sidang sebelumnya, Debitor PT Hutahaean belum bersedia membayar utangnya Rp749 juta terhadap 11 pemohon antara lain pemohon dari mantan karyawannya sendiri. PT Hutahaean hanya mau membayar utangnya untuk dua pemohon saja, atau dua mantan karyawannya saja. Sedangkan sembilan eks karyawan lagi tak mau dibayarkan PT Hutahaean. Hal ini ditolak oleh Kuasa Kreditor lainnya antara lain Murniati Purba SH, Ramlan Tarigan SH, Wilson Situmorang SH, dan lain-lain dan kepada PT Hutahaean harus bayar utang untuk kesebelas kreditor tersebut.

Perusahaan besar seperti PT Hutahaean Group dinilai kreditor mengulur-ulur waktu dan terkesan mengelak melunasi kewajibannya membayar utang terhadap 11 kreditor atau mantan karyawannya. Sementara perusahaan lainnya yang kecil saja di Medan, Sumut punya utang Rp1,7 miliar lebih besar utangnya dibanding PT Hutahaean yang hanya sekitar Rp749 juta cepat melunasi utangnya.

Dalam sidang Selasa 13 Juni 2023 tadi, Hakim Pemutus DR Ulina Marbun SH MH menunda sidang PKPU PT Hutahaean dan dilanjutkan 20 hari ke depan yakni tanggal 3 Juli 2023. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar